Menuju konten utama

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Haram, Besok Bisa Jadi Halal

Nasaruddin Umar berkata status hukum saat ini bisa saja berubah di kemudian hari seiring dengan perkembangan tata kelola dan kejelasan sistemnya.

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Haram, Besok Bisa Jadi Halal
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets, di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026. Foto: Tirto/Nanda Aria
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengungkapkan status hukum aset kripto dalam Islam bersifat dinamis dan sangat bergantung pada terpenuhinya prinsip objektivitas, seperti ketiadaan unsur ketidakjelasan (gharar) dan bahaya (dharar).

Menurutnya, status hukum yang berlaku saat ini bisa saja berubah di kemudian hari seiring dengan perkembangan tata kelola dan kejelasan sistemnya.

Hal tersebut disampaikannya saat membahas aset kripto, saat menggarisbawahi penetapan hukum fikih senantiasa melihat pada kondisi objektif di lapangan. Namun ia menekankan urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Urusan halal haram itu urusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi sepanjang itu tidak ada gharar-nya, tidak ada kekaburannya, itu ya boleh jadi hari ini mungkin haram tapi besok kalau ada clear semuanya, enggak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal," kata Nasaruddin dalam acara Taxes, Digital Economy, Cryptoassets, di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026.

Kendati demikian, Nasaruddin mengingatkan hal sebaliknya pun dapat berlaku. Instrumen yang saat ini dinilai aman bisa saja berubah status menjadi haram apabila kemudian lalu ditemukan unsur yang merugikan atau mendatangkan ketidakpastian bagi masyarakat.

"Dan bisa juga sebaliknya, hari ini halal tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan gharar. Jadi, urusan halal haram itu ditentukan oleh objektivitasnya," tambahnya.

Meski sebelumnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 memandang kripto sebagai mata uang yang haram karena mengandung gharar dan dharar, serta hanya membolehkannya sebagai komoditas jika memenuhi syarat sil'ah, yakni. barang dengan underlying dan manfaat yang jelas, Menag menekankan bahwa negara tetap perlu hadir.

Pemajakan terhadap transaksi kripto, misalnya, bukan berarti negara merestui setiap aktivitas di dalamnya, melainkan sebagai instrumen untuk mencatat, mengawasi, serta memberikan pelindungan di ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Dalam mengawal berbagai persoalan ekonomi umat dan keuangan modern ini, ia memastikan bahwa Kementerian Agama terus berperan aktif sebagai jembatan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Keuangan.

Sinergi yang erat ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola kebijakan yang berlandaskan kemaslahatan publik. "Insya Allah kalau kita saling mengontrol, pemerintah mengontrol ulama, para ulama mengontrol pemerintah, enak itu. Nah sekarang sudah saling bekerja sama dengan baik ya, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, karena di Majelis Ulama, Kementerian Agama itu menjadi bridging antara Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang bersifat keuangan," jelasnya.

Terkait apakah fatwa resmi kripto telah mengalami perubahan dari haram ke halal, Menag menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada kesepakatan atau ijtihad para ulama.

Namun, ia kembali menekankan bahwa asas utama yang harus dipegang teguh adalah terhindarnya masyarakat dari kemudaratan.

"Nanti ditanya Majelis Ulama. Tapi yang jelas bahwa asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada masyakah, tidak ada masalah daruri, tidak ada masalah gharar, ya (boleh)," ucapnya.

Baca juga artikel terkait ASET KRIPTO atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama