tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp279,627 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Maryono merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT BTN (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021), dikutip dari Antara.
Maryono menjadi Dirut PT BTN periode Desember 2012-Agustus 2019.
Jaksa menyatakan perbuatan Maryono itu dilakukan bersama-sama dengan Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak usaha Semesta sebagai pemilik merk Branche Bistro dan juga selaku menantu Maryono; Yunan Anwar selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandairi; Ghofir Efendi selaku pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.
Dalam surat dakwaan disebutkan Maryono memerintahkan petugas PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
"Terdakwa Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri padahal terdakwa mengetahui kedua perusahaan itu tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan," ungkap jaksa.
Maryono pun memerintahkan Kepala Cabang PT BTN (Persero) Tbk Samarinda Yasmin Damayanti untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.
"Terdakwa juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit terdakwa menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya dilakukan oleh Widi Kusuma Purwanto," ungkap jaksa.
Ghofir Efendi dan Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada Maryono melalui Widi Kusuma Putranto sehingga mendapat kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 9 September 2014 untuk "take over" utang PT Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.
Sampai akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017 dan 30 November 2018 dan saat ini fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (Kolektibilitas 5).
Sementara itu pada 31 Desember 2013, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower).
Namun sampai 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017.
Ikhsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property memberikan uang kepada Maryono melalui Widi Kusuma Purwanto senilai total Rp870 juta secara bertahap yaitu 22 Mei 2014 (Rp 500 juta), pada 16 Juni 2014 (Rp250 juta) dan pada 17 September 2014 (Rp120 juta).
Atas perbuatan tersebut, Maryono dan Widi Kusuma mendapat keuntungan sebesar Rp4,506 miliar, Yunan Anwar dan Ghofir Effendi mendapat keuntungan Rp114,9 miliar serta Ichsan Hassan mendapat keuntungan sebesar Rp164.727.008.399,35 sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp279.627.008.399,35.
Atas perbuatannya, Maryodno didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maryono juga didakwa dengan pasal pencucian uang yaitu dari Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, untuk terdakwa pemberi gratifikasi yaitu Yunan Anwar, Ichsan Hasan dan Ghofir Efendi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan