tirto.id - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menetapkan prosedur pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 dalam kondisi normal baru. Pelaksanaan mengedepankan kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat dalam proses UTBK.
Ketua LTMPT Mohammad Nasih mengatakan pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi virus Corona di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 di masing-masing daerah.
"Tes UTBK per hari, diubah dari 4 sesi menjadi 2 sesi. Sesi 1 mulai dari 09.00-11.15 waktu setempat. Sesi 2 mulai 14.00-16.15 waktu setempat," ujarnya dalam pemaparan via YouTube, Rabu (24/6/2020).
Nasih menuturkan jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
Pelaksanaan tes UTBK akan dilaksanakan bertahap. Tahap I pada 5 Juli hingga 14 Juli 2020. Tahap II pada 20 Juli hingga 29 Juli 2020. Sementara pengumuman akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2020.
Nasih mengatakan peserta yang berdomisili di luar provinsi, kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi pusat UTBK PTN karena alasan keselamatan dan kesehatan, atau dikarenakan tempat tes UTBK belum dapat menyelenggarakan UTBK, akan dialihkan ke lokasi mitra UTBK di daerah setempat.
Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.
Nasih juga mengatakan kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes, akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN. Hal tersebut akan diinformasikan kepada Seluruh Peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
"Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan