tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. CPNS Kemdikbud 2024 terbuka bagi lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, S2/spesialis, dan S3/subspesialis.
Kemdikbud membuka 12.843 formasi CPNS untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana tenaga kependidikan. Formasi jabatan fungsional berjumlah 12.462, terdiri dari dosen sejumlah 10.395 dan teknis lainnya sejumlah 2.067. Sementara itu, untuk jabatan pelaksana tersedia 381 formasi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 21765/A.A3/KP.01.01/2024 tentang Seleksi CPNS Kemdikbudristek 2024 disebutkan formasi CPNS tahun ini dialokasikan untuk 47 jabatan, diantaranya adalah Analis Anggaran Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama hingga Polisi Khusus Cagar Budaya. Adapun gaji yang ditawarkan berkisar dari 2,4 juta hingga 8,6 juta.
Pendaftaran CPNS Kemdikbud 2024 dibuka pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 13 September 2024. Adapun pendaftarannya dilakukan secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Setelah mendaftar, pelamar akan melalui sejumlah rangkaian seleksi, mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).
Syarat Pelamar CPNS Kemdikbud 2024
CPNS Kemdikbud 2024 terbuka bagi pelamar umum dan pelamar khusus bagi lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, S2/spesialis, dan S3/subspesialis. Pelamar khusus ini adalah putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra/putri Kalimantan dan Papua.
Berkaitan dengan hal tersebut, pelamar harus memenuhi syarat umum dan khusus CPNS Kemdikbud 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 21765/A.A3/KP.01.01/2024, berikut ini persyaratannya:
A. Persyaratan umum CPNS Kemdikbud 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kriteria Usia (per tanggal pendaftaran online di SSCASN) untuk pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat hingga S-2/Spesialis minimal 18 maksimal 35 tahun. Sementara pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis minimal usia 18 tahun dan maksimal 40 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS.
- Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek.
- Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
B. Persyaratan khusus CPNS Kemdikbud 2024
Persyaratan khusus CPNS Kemdikbud 2024 dibedakan menjadi persyaratan khusus pelamar kebutuhan umum, dan khusus. Formasi khusus CPNS Kemdikbud 2024 terdiri dari formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, pelamar penyandang disabilitas, pelamar putra/putri Kalimamantan dan Papua.
Pelamar bisa melihat detail syarat setiap formasi secara lengkap lewat tautan berikut ini:
Link PDF syarat CPNS Kemdikbud 2024
Link Surat Persetujuan dan Pernyataan CPNS Kemdikbud
Saat melakukan pendaftaran, pelamar CPNS Kemdikbud 2024 harus menyertakan menyertakan sejumlah dokumen seperti ijazah, transkrip nilai dan surat lamaran. Selaian itu, dokumen lain yang wajib disertakan adalah Surat Persetujuan dan Pernyataan CPNS Kemdikbud.
Surat persetujuan digunakan untuk memastikan bahwa pelamar yang sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas (selain ASN PPPK) telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang atau PPK/PyB untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Sementara untuk surat pernyataan CPNS digunakan untuk menunjukkan komitmen pelamar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai CPNS di Kemendikbudristek.
Kemdikbud telah menyediakan format surat pernyataan dan surat persetujuan yang dapat digunakan pelmara. Berikut ini link unduh surat pernyataan dan persetujuan CPNS Kemdikbud 2024.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra