Menuju konten utama

Link & Cara Daftar PPDB Banjarmasin SMP Online 28-30 Juni 2021

Portal website pendaftaran PPDB SMP Banjarmasin dilaksanakan secara online melalui link banjarmasin.siap-ppdb.com.

Link & Cara Daftar PPDB Banjarmasin SMP Online 28-30 Juni 2021
Petugas (kanan) melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Banjarmasin 2021 untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur zonasi dan perpindahan orang tua dimulai pada tanggal 28 sampai 30 Juni 2021 pukul 08:00 - 12:00 WITA.

Link portal website pendaftaran PPDB SMP Banjarmasin dilaksanakan secara online melalui banjarmasin.siap-ppdb.com. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang dilaksanakan lewat situs PPDB tersebut.

PPDB Banjarmasin SMP Zonasi dan Perpindahan Orang Tua : Jadwal, Alur, Link dan Tata Cara Pendaftaran

Berikut ini merupakan jadwal lengkap PPDB Banjarmasin SMP Zonasi dan Perpindahan Orang Tua:

  1. Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi melalui banjarmasin.siap-ppdb.com. pada tanggal 28 - 30 Juni 2021 pukul 08:00 - 17:00 WITA
  2. Pendaftaran PPDB Jalur Perpindahan Orang Tua banjarmasin.siap-ppdb.com. pada tanggal 28 - 30 Juni 2021 pukul 08:00 - 12:00 WITA
  3. Pengumuman PPDB Zonasi & Perpindahan Orang Tua melalui banjarmasin.siap-ppdb.com. pada tanggal 6 Juli 2021 pukul 10:00 - 00:00 WITA.
  4. Daftar Ulang Online melalu banjarmasin.siap-ppdb.com. pada tanggal 7 - 10 Juli 2021 pukul 08:00 - 17:00 WITA
Alur Pendaftaran Jalur Zonasi:

  1. Calon Peserta Didik melakukan pengajuan pendaftaran secara daring pada situ PPDB Online Kota Banjarmasin yaitu https://banjarmasin.siap-ppdb.com
  2. Calon Peserta Didik mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jalur yang dipilih:
  3. Jalur Zonasi

    a. Kartu Keluarga (KK) Asli/Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW

    b. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD

    c. Akta Kelahiran

    d. Surat pernyataan bahwa data yang diunggah sudah benar

    * Setiap dokumen unggah wajib berformat (.jpeg/.jpg/.png) dengan ukuran dokumen maksimal masing-masing 1024kB/1MB

  4. Calon Peserta Didik, memilih sekolah tujuan sebanyak 3 Sekolah untuk Jalur Zonasi
  5. Operator Sekolah melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah
  6. Calon Peserta Didik, mengecek status verifikasi berkasnya (Diterima/Ditolak) pada situs PPDB Online dengan menggunakan Nomor Pendaftaran
  7. Calon Peserta Didik, yang telah diverifikasi mengecek hasil seleksi sementara. Dan Pengumuman Hasil Akhir sesuai jadwal di situs publik pada menu Seleksi
  8. Calon Peserta Didik, yang telah lulus seleksi saat pengumuman hasil akhir. Wajib melakukan daftar ulang / lapor diri secara online pada menu Lapor Diri.
Persyaratan Pendaftaran Jalur Zonasi:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 15 Juli 2021
  2. Memiliki surat keterangan Lulus SD, MI atau sederajat atau bentuk lain yang sejenis
  3. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang telah diketahui lurah setempat dan menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
  4. Akta kelahiran ( tidak dilegalisir )
Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi:

  1. Calon peserta didik bersama orang tua/ wali siswa tidak datang ke SMPN hanya melakukan pendaftaran di rumah lewat Laptop, PC dan Notebook atau smartphone sejenisnya secara Online di Situs https://banjarmasin.siap-ppdb.com .
  2. Calon Peserta Didik harus mendownload/mengunduh file tata cara pendaftaran online di situs.
  3. Calon peserta didik harus mengunduh video tutorial pendaftaran di situs sebelum melakukan pendaftaran.
  4. Setelah calon peserta didik mempelajari tata cara pendaftaran dan menonton video tutorial pendaftaran, maka calon peserta didik bisa melakukan pendaftaran dengan menginput, mengupload berkas dan harus memperhatikan tahapan -tahapan inputan pendaftaran.
  5. Setelah selesai penginputan data pendaftar bukti pendaftaran dicetak dan disimpan untuk dipergunakan pada saat daftar ulang online.
  6. Orang tua/wali siswa harus menandatangani surat pernyataan bermaterai dan di upload pada saat pendaftaran sebagai bukti pernyataan bahwa data yang di input benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan perundang –undangan.
  7. Diharapkan calon peserta didik mengecek dan memastikan sekali lagi data yang diinput dan di upload sebelum di cetak bukti pendaftaran karena data yang sudah dicetak tidak bisa diperbaiki lagi.
  8. Tata cara penginputan bisa dilihat pada Situs Aplikasi PPDB.
  9. Hasil pendaftaran bisa di lihat di Situs: https://banjarmasin.siap-ppdb.com
Persyaratan Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 12 Juli 2021
  2. Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat
  3. Orang tua memiliki Surat keterangan pindah/mutasi tugas atau surat keterangan dari tempat bekerja di Kota Banjarmasin atau surat keterangan rukun tetangga yang menjelaskan pekerjaan orang tua calon peserta didik.
  4. Kartu Keluarga
Tata Cara Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua:

  1. Calon peserta didik bersama orang tua/ wali siswa datang ke SMPN
  2. Orang tua/wali melengkapi berkas persyaratan berupa Surat keterangan lulus sementara.
  3. Sekolah mencatat secara offline kemudian calon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran.
  4. Menandatangani hasil bukti pendaftaran
  5. Hasil seleksi pendaftaran bisa di lihat di pengumuman sekolah.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Yulaika Ramadhani