tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, keputusan libur dan cuti bersama Iduladha 2023 yang tertuang dalam SK Tiga Menteri masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa libur dan cuti bersama Iduladha 2023 ditetapkan pada 28-30 Juni 2023.
“Seperti biasanya usulan cuti bersama dimulai dari menteri terkait membuat keputusan bersama. Keputusan diajukan kepada bapak presiden. Selanjutnya, sebaiknya menunggu pengumuman dari bapak presiden,” kata Muhadjir dihubungi reporter Tirto, Selasa (20/6/2023).
Muhadjir juga mengonfirmasi adanya SKB tersebut dan akan diajukan segera kepada Jokowi.
“Ya, SKB itu benar, untuk diusulkan kepada Bapak Presiden,” ujar Muhadjir.
Muhadjir juga masih belum bisa memastikan, kapan ketetapan yang tercantum dalam SKB tersebut mulai berlaku.
“Tunggu surat keputusan dan pengumuman Bapak Presiden,” sambungnya.
Sebelumnya, terbit SKB Tiga Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun 2023.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tersebut, diputuskan bahwa Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Diikuti dengan cuti bersama yang jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, yaitu pada Rabu dan Jumat.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis isi pengumuman tersebut, Selasa (20/6/2023).
SKB 3 Menteri ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Ferry Noor.
“Iya tambahan libur 28 dan 30 Juni,” katanya kepada reporter Tirto, Selasa (20/6/2023).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri