Menuju konten utama

Laporan Jaksa Agung soal Kasus Jiwasraya: 5 Tersangka, 13 Dicekal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkembangan kasus Jiwasraya kepada Komisi III DPR.

Laporan Jaksa Agung soal Kasus Jiwasraya: 5 Tersangka, 13 Dicekal
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya, di dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

Dalam paparannya, Burhanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa 130 orang saksi dan dua orang ahli.

"Penyidik juga telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan pada kesempatan yang lalu kami bersama-sama dengan tim penyidik serta BPK telah melaksanakan ekspos," kata Burhanuddin.

Pertama, jelas Burhanuddin, dalam kasus Jiwasraya telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk JS Saving Plan serta investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Jiwasraya.

Kedua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.

Ketiga, penyidik Kejaksaan Agung dan tim pemeriksa BPK telah sepakat akan bearkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

"Keempat, penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT Pol Advista Aset, manajemen PT Milenium, manajemen finansial aset manajemen. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset, serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat," papar Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengatakan telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelusuran transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal Jiwasraya.

"Kelima, kami sudah mengajukan surat permohonan kepada OJK untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik," katanya.

Keenam, lanjut Burhanuddin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli perasuransian dari OJK. Ketujuh, Kejaksaan Agung berkoordinasi dan komunikasi secara intensif dengan pihak menejemen Jiwasraya.

"Delapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan. Sembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya," kata dia.

"Sepuluh, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," imbuhnya.

Kelima tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan terakhir mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan