tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi panggilan PTUN Jakarta soal gugatan yang minta penundaan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari mengatakan KPU mendapat panggilan dari PTUN Jakarta berdasarkan Surat Panggilan Nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020, 10 November 2020.
"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," kata dia.
Surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU itu, lanjut dia, demi menghadapi Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta dalam perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Objek sengketa, kata dia, adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat.
Pihak tergugat adalah DPR RI diwakili Komisi II DPR, Presiden RI diwakili Mendagri, dan KPU RI. Kemudian turut tergugat Bawaslu RI dan DKPP RI.
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," kata Hasyim.
Dalam laman resmi PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayana, M Busyro Muqoddas, dan Atnike Nova Sigiro.
Kelimanya menyatakan tindakan yang dilakukan tergugat, yakni Komisi II DPR RI, Mendagri dan KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum.
Kemudian, gugatan selanjutnya agar PTUN Jakarta menerbitkan putusan untuk memerintah tergugat melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020.
Setidaknya, penundaan pilkada sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia telah terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.