Menuju konten utama

KPK Periksa Mantan Istri Tersangka Kasus Suap Eks Dirut Garuda

Dian Muljadi Soedarjo mengaku menerima 10 pertanyaan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan pada hari ini.

KPK Periksa Mantan Istri Tersangka Kasus Suap Eks Dirut Garuda
Dian Muljadi Soedarjo. FOTO/Akun Facebook Dian Moeljadi

tirto.id - KPK memeriksa Dian Muljadi Soedarjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pada Jumat (23/3/2018).

Dian adalah mantan istri salah satu tersangka di kasus ini, yakni Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Pemeriksaan Dian selesai pada Kamis sore. Dia keluar dari Gedung KPK pada sekitar Pukul 18.03 WIB. Kepada wartawan, Dian mengaku menerima 10 pertanyaan dari penyidik KPK.

"Ada banyak [pertanyaan penyidik]," kata Dian.

Salah satu Direktur Fimela Network itu mengaku pemeriksaan terhadap dirinya berfokus pada aktivitas PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Pertanyaan lebih mengarah kepada mekanisme operasional perusahaan.

Tapi, dia mengklaim penyidik KPK tidak bertanya tentang aset selama pemeriksaan tersebut. "Nggak ada," ujar Dian.

Pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan 2 saksi di penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia tersebut.

Selain Dian Muljadi Soedarjo, KPK juga memeriksa Vice President Trasury management PT Garuda Indonesia periode 2005-2012, Albert Burhan.

Usia penyidikan kasus ini sudah lebih dari setahun. KPK sudah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Emirsyah diduga menerima uang suap sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau sekitar Rp20 miliar. Mantan Dirut PT Garuda Indonesia 2005-2014 itu juga diduga menerima pemberian hingga Rp26 miliar.Suap tersebut diduga diberikan kepada Emirsyah secara bertahap oleh Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.

KPK menilai kasus ini merupakan korupsi lintas-negara. Sejumlah mantan pejabat maupun petinggi aktif Garuda Indonesia sudah diperiksa oleh KPK. Sejumlah pihak swasta juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus ini.

Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP EMIRSYAH SATAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom