tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan tim untuk menggeledah kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuki pada Selasa (4/12/2018).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK terkait dengan pengusutan kasus dugaan pemberian suap kepada hakim yang melibatkan Marzuki.
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana [suap] kepada Hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui keterangan tertulisnya, pada hari ini.
Menurut Agus, saat penggeledahan kantor Bupati Jepara pada hari ini, tim KPK menyita sejumlah dokumen.
Selain itu penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini.
Kendati demikian, Agus masih enggan memberi informasi detail terkait perkara suap Bupati Jepara tersebut. Ia meminta wartawan menunggu konferensi pers resmi yang digelar KPK untuk menjelaskan detail kasus ini.
"Nanti akan dijelaskan lebih lengkap di konpers [konferensi pers]," kata Agus.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom