tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 19.967 dari 377.344 penyelenggara negara belum melengkapi kekurangan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Ipi mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.
"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," ucap Ipi.
Selain itu, Ipi mengklarifikasi perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.
"Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan," kata dia.
KPK telah menghubungi dan menginformasikan kepada Mendagri agar melengkapi kekurangan dokumen tersebut.
"Dalam komunikasi yang kami lakukan, kekurangan dokumen akan disampaikan pada kesempatan pertama. KPK mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban LHKPN-nya secara periodik dengan jujur, benar, dan lengkap," tuturnya.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, termasuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.