tirto.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam dugaan penghinaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus di Makassar, Sulawesi Selatan yang beredar melalui konten dan siaran langsung di media sosial.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai candaan karena berpotensi merendahkan martabat dan melanggar hak anak penyandang disabilitas.
“Anak bukan bahan candaan. Anak bukan objek tontonan. Dan disabilitas bukan alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat seorang anak. Di balik kondisi disabilitasnya, ada seorang anak yang memiliki perasaan, keluarga yang harus dilindungi, dan masa depan yang wajib kita jaga,” kata Agustinus dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Komnas PA menilai anak penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan khusus, termasuk dari tindakan diskriminasi dan perundungan di ruang digital.
Agustinus mengatakan anak penyandang disabilitas tidak seharusnya ditempatkan sebagai objek belas kasihan. Mereka berhak mendapatkan penghormatan terhadap martabat, penerimaan sosial, perlindungan dari diskriminasi, serta kesempatan yang setara.
Berdasarkan informasi yang diterima Komnas PA, peristiwa tersebut telah mendapat perhatian publik dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Meski informasi mengenai permintaan maaf telah beredar, keluarga korban disebut masih ingin melanjutkan proses hukum.
Komnas PA menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Komnas PA juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, lembaga tersebut mendesak agar identitas, privasi, dan martabat korban beserta keluarganya dilindungi. Hal ini untuk mencegah terjadinya viktimisasi berulang akibat pemberitaan maupun penyebaran ulang konten yang mempermalukan korban.
Masyarakat juga diimbau tidak mengunggah ulang atau membagikan konten penghinaan tersebut. Penyebaran ulang dinilai berpotensi memperpanjang dampak psikologis yang dialami korban.
Komnas PA turut mendorong pemberian pendampingan psikososial kepada korban dan keluarga apabila dibutuhkan. Lembaga tersebut juga mengajak platform digital, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat membangun ruang digital yang ramah anak serta bebas dari perundungan dan diskriminasi.
“Ukuran kemajuan sebuah bangsa bukan hanya seberapa canggih teknologinya, tetapi seberapa manusiawi bangsa itu memperlakukan anak-anaknya, terutama mereka yang paling rentan. Jangan sampai kita lebih sibuk mengejar viralitas daripada menjaga martabat seorang anak,” ujar Agustinus.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































