tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun ke Aceh guna menyelidiki kasus kematian seorang warga dalam bentrokan antara masyarakat dan personel TNI di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie. Namun, pemerintah menilai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) belum diperlukan untuk mengusut peristiwa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah telah berkomunikasi dengan pemerintah dan menyampaikan rencana kedatangannya ke Aceh pada Minggu mendatang.
Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan bersama Komnas HAM Perwakilan Aceh untuk mengungkap fakta di balik bentrokan yang menyebabkan satu warga meninggal dunia dan belasan lainnya terluka tersebut.
"Pemerintah juga mempersilakan Komnas HAM yang berkomunikasi juga dengan kami yang akan turun ke Aceh dan akan melakukan juga pemantauan dan melakukan penyelidikan atas peristiwa ini," kata Yusril dalam konferensi pers di Aceh Besar, Jumat (6/11/2026).
Kendala Penyelidikan: Jenazah Dimakamkan Tanpa Autopsi
Yusril menyebut penyebab kematian korban hingga kini belum dapat dipastikan. Meski peristiwa tersebut disebut sebagai insiden penembakan, pemerintah masih perlu mendalami apakah luka yang menyebabkan korban meninggal benar merupakan luka tembak atau akibat lainnya.
Menurut Yusril, proses pengungkapan penyebab kematian juga menghadapi keterbatasan karena jenazah korban telah dimakamkan tanpa dilakukan autopsi.
"Walaupun disebut insiden penembakan, tapi apakah betul terjadi penembakan, apakah luka pada korban sampai meninggal itu betul luka tembak atau yang lain, itu memang masih perlu dilakukan pendalaman dan dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan tidak dilakukannya autopsi tidak menutup upaya untuk mengungkap fakta sebenarnya. Pemerintah, kata dia, tetap mendukung penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Ia juga meminta Anis Hidayah berkoordinasi dengan Pangdam dan Panglima TNI selama melakukan penyelidikan di lapangan.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan meskipun Komnas HAM merupakan lembaga negara independen.
Pemerintah Tegaskan Belum Perlu Membentuk TGPF
Di sisi lain, Yusril menegaskan pemerintah belum memandang perlu membentuk TGPF untuk mengusut bentrokan di Pidie. Ia menilai penyelidikan oleh Komnas HAM lebih tepat dilakukan untuk saat ini.
"Pemerintah menganggap belum perlu membentuk satu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) itu belum perlu," kata Yusril.
Ia mengatakan pemerintah pernah mengambil sikap serupa ketika terjadi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025. Saat itu, Yusril juga tidak menyetujui pembentukan TGPF dan memilih menyerahkan penyelidikan kepada Komnas HAM.
Yusril berharap semua pihak menghormati proses pengungkapan fakta karena peristiwa tersebut menyangkut nyawa manusia. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak membesar-besarkan maupun mengecilkan persoalan sebelum hasil penyelidikan diketahui.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































