Menuju konten utama

Komisi XI DPR Setuju Anggaran OJK Rp6,32 Triliun pada 2022

DPR meminta OJK menguatkan program pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi dan SDM.

Komisi XI DPR Setuju Anggaran OJK Rp6,32 Triliun pada 2022
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6,32 triliun. Besaran anggaran ini disetujui dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

"Komisi XI DPR dan OJK menyepakati untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional OJK tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun," ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Ia memerinci anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional sebesar Rp521,8 juta, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp543,53 juta, dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta.

Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa catatan agar upaya, kebijakan, program, dan kegiatan OJK dapat diarahkan untuk penguatan program pada pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).

Kemudian, diarahkan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada tahun 2022 bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan pada tahun sebelumnya.

"Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada triwulan I tahun 2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR," jelas Dito.

Dirinya meminta kebijakan strategis OJK pada tahun 2022 dapat diarahkan untuk mengantisipasi dampak risiko cliff effect dari normalisasi kebijakan dan potensi risiko perkembangan COVID-19, mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, serta meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Selanjutnya, diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan dan sektor jasa keuangan syariah. Serta melanjutkan inisiatif perubahan proses bisnis pengawasan dari traditional approach ke arah pengawasan sektor jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi informasi.

Dito juga berharap kebijakan strategis OJK tahun depan dapat diarahkan untuk melakukan percepatan reformasi pengawasan industri keuangan non-bank (IKNB), mengembangkan organisasi yang akuntabel, efektif, dan efisien, serta memperkuat program pembelaan hukum untuk konsumen dan masyarakat.

Baca juga artikel terkait OJK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto