Menuju konten utama

Kode QR Kerap Dipakai Judol, BI Ancam Cabut Izin Penggunaan

BI mengancam mencabut izin PJP dan merchant yang terbukti menyalahgunakan QRIS untuk menampung dana judol. Pengawasan transaksi mencurigakan diperketat.

Kode QR Kerap Dipakai Judol, BI Ancam Cabut Izin Penggunaan
Gedung Bank Indonesia di Jakarta. FOTO/bi.go.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) mengancam akan mencabut izin penyedia jasa pembayaran (PJP) maupun merchant yang terbukti menyalahgunakan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menampung dana judi online (judol).

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, bank sentral menanggapi serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal. Pernyataan ini merespons maraknya penggunaan kode QR sebagai rekening penampung dana judol yang beredar di media sosial.

"Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal karena kita tahu QRIS ini merupakan kanal sistem pembayaran yang standardized," ucap Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI di kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Filianingsih mengatakan, BI akan memverifikasi kode QR yang diterbitkan melalui PJP maupun yang digunakan merchant. PJP dan merchant juga harus mengenali profil konsumen masing-masing untuk mencegah penyalahgunaan layanan pembayaran tersebut.

Selain verifikasi, BI akan memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Salah satu indikatornya adalah pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil usaha merchant.

Filianingsih mencontohkan kode QR milik pedagang cilok yang digunakan untuk bertransaksi pada siang hari, tetapi mencatat ratusan transaksi bernilai sama pada tengah malam.

"Misalnya dengan *amount* yang sama, misalnya Rp50 ribu, transaksinya 100 kali di tengah malam. Nah, ini merupakan transaksi yang mencurigakan, tentunya harus ada tindakan di situ," tuturnya.

Menurut dia, pola transaksi semacam itu perlu ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan QRIS untuk kegiatan ilegal.

BI juga membuka kemungkinan membatasi hingga menghentikan kegiatan usaha, bahkan mencabut izin PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal.

"Kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan, bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal," ujar Filianingsih.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana