tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terpantau menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Kehadiran Nusron menyita perhatian di tengah absennya sang menteri dari dua kali panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Saat menghadiri sidang, Nusron mengenakan peci hitam dengan kemeja putih dan duduk di meja yang telah disediakan papan nama bertuliskan jabatannya.
Namun, kedatangan Nusron diduga tidak melewati jalur pintu utama yang lazim dilintasi para menteri dan pejabat kabinet lainnya, hingga tiba-tiba ia terpantau sudah berada di dalam ruang sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keberadaan Nusron sebelumnya menuai tanda tanya publik setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di kementeriannya.
Pada pemanggilan perdana pada Rabu (7/10/2026), Nusron beralasan memiliki agenda internal kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), namun Nusron kembali tidak hadir karena pergi ke luar negeri.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, KPK mengingatkan kewajiban hukum sang menteri agar bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan.
"Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah menelaah alasan ketidakhadiran Nusron pada panggilan kedua, mengingat surat panggilan pemeriksaan resmi telah disampaikan jauh hari sebelum sang menteri bertolak ke luar negeri.
"Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah untuk menjemputnya.
"Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," ujarnya.
Aktivitas perjalanan luar negeri Nusron tersebut sebelumnya turut disorot oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Berdasarkan penelusuran MAKI, Nusron diduga bertolak dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026), lalu menyeberang ke Singapura menggunakan kapal feri dan melanjutkan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia.
Boyamin menduga Nusron berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), bertepatan dengan jadwal pemeriksaan di KPK, sebelum kembali berada di Singapura hingga Minggu (18/10/2026).
Selain menyoroti waktu kepergian yang bertepatan dengan agenda KPK, Boyamin mempertanyakan izin dinas luar negeri yang diduga diajukan ke Presiden Prabowo Subianto sebelum memperoleh persetujuan resmi. Atas dasar itu, MAKI mendorong KPK segera mempertimbangkan upaya jemput paksa setibanya Nusron di Indonesia.
Polemik keberangkatan tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh otoritas keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa Nusron sempat melakukan perlintasan ke Singapura melalui Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk kegiatan kedinasan.
“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam memastikan keberangkatan Nusron melalui Batam terpantau oleh sistem keimigrasian serta didampingi sejumlah petugas selama dinas di Singapura dan Malaysia, yang sekaligus mengonfirmasi rute perjalanan sebagaimana diungkapkan oleh MAKI.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































