Menuju konten utama

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Pamong Budaya Pertama & Terampil

Informasi kisi-kisi materi SKB CPNS 2024 formasi Pamong Budaya Pertama dan Terampil. Pedoman belajar untuk persiapan diri menghadapi ujian SKB.

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Pamong Budaya Pertama & Terampil
Sejumlah peserta berjalan bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kanwil Kemenkumham Gorontalo di asrama Haji di Kota Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (19/10/2024).ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/YU

tirto.id - KemenPAN RB telah merilis kisi-kisi materi tes SKB CPNS 2024, termasuk untuk formasi Pamong Budaya Ahli Pertama dan Terampil. Untuk mengetahui kisi-kisinya, simak ulasan lengkapnya berikut.

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahapan seleksi terakhir dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

KemenPAN RB telah menyampaikan bahwa tes SKB CPNS terbagi ke dalam dua tes, yakni SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) dan tes SKB Non CAT. Dua tes terakhir ini dilaksanakan di waktu yang berbeda.

Perlu diketahui, peserta yang dapat mengikuti tes SKB CPNS hanyalah peserta yang dinyatakan lolos di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Setelah peserta menjalankan tes SKB, selanjutnya panitia seleksi akan melakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS.

Nilai SKB CPNS memiliki andil yang cukup besar dalam menetukan lolos tidaknya peserta, sebab bobot nilai SKB mencapai 60%. Mengacu pada hal tersebut, maka penting bagi peserta untuk mempersiapkan diri dengan matang sebelum menghadapi ujian SKB CPNS ini.

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Pamong Budaya Ahli Pertama

Untuk mempermudah para peserta menghadapi SKB CPNS 2024, KemenPAN RB-pun sudah merilis kisi-kisi materi, termasuk untuk formasi Pamong Budaya melalui Surat Edaran Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024.

Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat 14 poin penting yang harus dikuasai oleh formasi Budaya Ahli Pertama dan Terampil, dengan rincian berikut ini:

1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

3. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 th 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda.

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya.

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS Pamong Budaya Terampil

Masih merujuk Surat Edaran Kemenpan R Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024, untuk formasi Pamong Budaya Terampil, peserta seleksi akan menghadapi 14 poin kisi-kisi, meliputi:

1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

3. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan.

7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 th 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda.

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan.

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri.

12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya.

13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.

14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya.

Jadwal SKB CPNS 2024

Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2024 yang telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKB CPNS 2024 akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Tes SKB ini terbagi ke dalam tes SKB menggunakan CAT dan tes SKB tanpa atau Non CAT.

Jadwal ujian SKB Non CAT dijadwalkan akan digelar pada 20 November-17 Desember 2024. Sedangkan tes SKB CPNS dengan CAT dijadwalkan digelar mulai 9 hingga 20 Desember 2024. Apabila tidak ada perubahan jadwal, berikut rangkaian tahapan jadwal SKB CPNS 2024 hingga akhir:

  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024.
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024.
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024.
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024.
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024.
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024.
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024.
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025.
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025.
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025.
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025.
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025.
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025.
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025.
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra