Menuju konten utama

Khofifah Bawa Buruh Jatim Temui Mahfud Curhat Soal UU Cipta Kerja

Sekitar 25 kelompok organisasi buruh dibawa langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menemui Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (14/10).

Khofifah Bawa Buruh Jatim Temui Mahfud Curhat Soal UU Cipta Kerja
Pemprov Jatim memfasilitasi perwakilan pimpinan buruh untuk beraudiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam RI, Rabu (14/10/2020). FOTO/Humas Kemenkopolhukam

tirto.id - Sekitar 25 kelompok organisasi buruh menemui Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (14/10/2020). Para buruh yang terdiri atas KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo dan organisasi buruh lain itu dibawa langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Usai pertemuan, Mahfud mengatakan pemerintah akan menampung aspirasi publik, bahkan menerima respons buruh yang ingin menggugat UU Cipta Kerja lewat judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pertemuan yang digelar di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020), buruh curhat kepada Mahfud tentang UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR. Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, Pak,” ujar Jazuli dari KSPI Jawa Timur dalam audiensi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Usai pertemuan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, kedatangan mereka bertemu Mahfud dalam rangka meminta penjelasan tentang UU Cipta Kerja. Pertemuan dengan Mahfud merupakan langkah kedua Pemerintah Provinsi Jawa Timur selain menyerahkan surat keberatan tentang UU Cipta Kerja dari para buruh di Jawa Timur kepada Presiden Jokowi.

"Mereka-mereka ini mendapatkan informasi langsung dari pimpinan di pusat yang mengetahui dan bisa menjelaskan dari segi hukumnya," kata Khofifah usai pertemuan.

Khofifah pun mengatakan, Mahfud menjelaskan dari segi konstruksi hukum dan konten UU Cipta Kerja. Para buruh menyampaikan aspirasi, usulan dan rekomendasi kepada Mahfud.

Mahfud pun mengatakan, aspirasi para buruh dari Jawa Timur terbagi atas 2 hal, yakni pihak yang sejak awal tidak setuju dan pihak yang termakan hoaks. Dari pertemuan tersebut, Mahfud pun mengklaim akan menyalurkan aspirasi kepada pemerintah pusat. Bahkan, Mahfud mempersilahkan buruh untuk menguji di Mahkamah Konstitusi.

"Semua ini kita salurkan ke pemerintah. Ada yang bisa disalurkan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan presiden, perkada dan sebagainya. Bahkan kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah Undang-Undang melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi karena memang itu merugikan hak konstitusional buruh. semua masih terbuka, mari kita selesaikan secara baik," kata Mahfud usai pertemuan.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri