tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan dokter spesialis anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, dalam sengketa mutasi dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Atas Putusan Nomor 464 K/TUN/2026 tersebut, Piprim meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaksanakan putusan tersebut dan memulihkan kedudukan serta haknya di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan secara nyata, menyeluruh, dan konsekuen, termasuk pemulihan seluruh akibat keputusan mutasi tersebut,” kata Piprim melalui akun media sosialnya @dr.piprim, dikutip Selasa (20/10/2026).
Piprim menyatakan kemenangan di MA bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan akademik, independensi profesi kedokteran, dan independensi kolegium.
Dia mengatakan, organisasi profesi tidak bermaksud melawan negara dengan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
“Mengkritik pemerintah bukan berarti membenci negara. Justru karena mencintai negeri ini, kami bersuara agar kebijakan kesehatan selalu berpihak kepada rakyat, terutama anak-anak Indonesia,” kata dia.
Piprim juga menyampaikan penghormatan kepada MA dan berterima kasih kepada tim kuasa hukum, keluarga, rekan sejawat, organisasi profesi, serta masyarakat yang mendukung perjuangannya.
Dia menyebut bahwa pelaksanaan putusan pengadilan menjadi bagian penting dari kepastian hukum.
Piprim dalam keterangannya mengeklaim mutasi dirinya dan sejumlah pengurus organisasi profesi terjadi setelah mereka menyampaikan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan, terutama mengenai independensi kolegium.
Dalam hal ini, Kemenkes sebelumnya juga sudah menyampaikan bahwa mutasi Piprim dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi, pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat, dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































