tirto.id - Romi Herton, mantan walikota Palembang, meninggal dunia. Terpidana kasus korupsi pemberian uang suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini meninggal pada Kamis (28/9/2017) sekitar pukul 02.45 WIB di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tanggerang Selatan, akibat serangan jantung.
Meninggalnya Romi Herton dikonfirmasi Kepala Bagian Protokol dan Humas Pemerintah Kota Palembang, Akhmad Mustain. “Kami membenarkan berita duka ini,” kata Mustain, seperti dikutip Antara, Kamis.
Kakak kandung Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, ini meninggal dalam usia 52 tahun. Politikus PDI Perjuangan ini sudah beberapa tahun menghuni Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi yang terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) Akil Muchtar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 9 Maret 2015, menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Romi. Sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dan 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan tidak benar.
Majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Mukhlis, Supriyono, Saipul Arif, Alexander Marwata dan Sofialdi menyatakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan Romi dan istrinya adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Romi Herton dan Masyito juga dinilai mencederai lembaga peradilan, khususnya MK.
Sementara hal yang meringankan berupa tindakan kooperatif pasangan suami-istri itu selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, Romi selaku aparatur negara dinilai sudah banyak berjasa memajukan Kota Palembang, sementara istrinya sebagai seorang ibu memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian.
Baca juga: Romi Herton Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Jejak Politik Romi Herton
Romi lahir di Metro, Lampung, pada 19 April 1965. Kakak dari Wakil Walikota Palembang ini mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemperintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebelum terjun ke dunia politik pada 2008, Romi aktif di beberapa organisasi, salah satunya Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumsel. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Sumsel periode 2000-2004.
Saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palembang 2008, Romi maju mendampingi Eddy Santana Putra sebagai calon wakil walikota Palembang 2008-2013. Pasangan Eddy-Romi kemudian menang Pilkada, mengalahkan tiga pasangan lain, yaitu: Sarimuda-M.Iqbal Romzi, Asmawati-Ahmad Rizal, dan M.Yansuri-Sunnah.
Romi Herton kembali mencalonkan diri sebagai kandidat pada Pilkada Kota Palembang 2013. Ia maju sebagai calon walikota didampingi Harnojoyo sebagai calon wakil walikota. Pasangan ini diusung koalisi besar, yaitu PDIP, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS, serta partai non-parlemen.
Hasil rekapitulasi KPU Kota Palembang menyatakan, pasangan Sarimuda-Nelly mendapatkan suara 316.923 suara, Romi-Harnojoyo (316.915 suara), dan Mularis-Husin (97.810 suara). Dengan demikian, KPU menyatakan pemenang Pilkada Kota Palembang 2013 adalah pasangan Sarimuda-Nelly.
Kekalahan tersebut tidak membuat pasangan Romi-Harnojoyo patah arang. Calon petahana ini kemudian mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Akil Muchtar selaku Ketua Majelis Hakim kemudian membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang oleh KPU setempat pada 13 April 2013 dan menetapkan pasangan Romi-Harnojoyo sebagai pemenang.
Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar peserta pilkada secara keseluruhan di tingkat Kota Palembang adalah peserta nomor urut 1 (Mularis-Husin) memperoleh 97.809 suara; pasangan nomor urut 2 (Romi-Harnojoyo) memperoleh 316.919 suara; pasangan nomor urut 3 (Sarimuda-Nelly) memperoleh 316.896 suara.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk melaksanakan putusan ini,” kata Akil Muchtar seperti dikutipAntara, 20 Mei 2013.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah telah menghitung ulang surat suara dalam kotak suara di di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami dan TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami.
“Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan antara hasil hitung ulang surat suara yang dilakukan Mahkamah dengan bukti berupa Lampiran C1-KWK.KPU,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Belakangan, Akil Muchtar ditangkap KPK karena tertangkap tangan menerima suap terkait sengketa pilkada. Dari pengembangan yang dilakukan KPK, salah satu kepala daerah yang diduga menyuap Akil adalah Romi Herton.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 9 Maret 2015 menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Romi Herton karena terbukti menyuap Akil Muchtar dalam sengketa Pilkada Kota Palembang 2013.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz