Menuju konten utama

Jam Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang hingga 21.30 WIB

Pengguna Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Jam Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang hingga 21.30 WIB
Penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Jumat (6/8/2021).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumayfoc.

tirto.id - PT Transportasi Jakarta memperpanjang layanan operasi bus Transjakarta menjadi pukul 05.00-21.30 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai kemarin, Kamis (2/9/2021).

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00-21.30 wib. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31-22.30 WIB,” kata Jhony dalam keterangan resmi, Kamis.

Masyarakat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi atau menunjukkan print out sebagai akses menggunakan Transjakarta. Akan tetapi, masyarakat tidak disarankan mencetak sertifikat vaksin.

“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Dosis I bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau homorbid tetap bisa menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” kata dia.

Transjakarta tetap membatasi kapasitas angkut bus sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi 60 orang, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang, bus medium maksimal 15 orang, serta bus mikro maksimal 6 orang.

“Transjakarta mengimbau untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” ujar Jhony.

Masyarakat diimbau menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. PT Transjakarta mengimbau masyarakat agar tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Baca juga artikel terkait BUS TRANSJAKARTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan