Menuju konten utama

Info Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2023 Pemprov NTB

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2023 di Pemkot Mataram dan Pemprov NTB.

Info Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2023 Pemprov NTB
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Sejumlah Pemprov dan Pemkot di Indonesia mulai menerapkan perubahan jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) selama bulan Ramadhan 2023 dengan durasi sekitar 32,5 jam.

Salah satu wilayah yang menerapkan aturan ini adalah Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemkot Mataram.

Pemerintah Kota Mataram menyebutkan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berkurang yang mulanya 37 jam menjadi 32.5 jam dalam sepekan.

Sementara Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia masih menunggu surat dari Kemenpan RB, sehingga ia belum bisa menyusun jam kerja ASN selama Ramadhan.

"Dasar tersebut akan dijadikan acuan bagi kita mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja untuk ASN. Kita masih menunggu dulu surat dari Kemenpan RB, sebagai dasar untuk ASN di Kota Mataram" Ujarnya, dikutip Antara News pada Senin, (13/3/2023).

Di sisi lain Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa pada tahun ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan adanya lonjakan jumlah pemudik yang mencapai 123 Juta orang atau mengalami kenaikan hingga 47%.

Dengan demikian, ia mengusulkan bahwa cuti lebaran harap dimajukan dua hari lebih awal yang semula 21 April 2023 menjadi 19 April 2023. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama mudik berlangsung.

Jam Kerja ASN Lingkungan Pemprov NTB Selama Ramadhan 2023

Pemerintah Provinsi NTB telah menerapkan aturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah melalui surat edaran yang ditandantangi oleh Gubernur NTB terkait jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam edaran menjelaskan bahwa aturan jam kerja ASN pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja selama bulan Ramadhan 2023.

Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov NTB, Nursalim menjelaskan bahwa surat edaran telah diterima pada 21 Maret 2023.

Selain ASN, PTT (Pegawai Tidak Tetap) di OPD lingkungan Pemprov NTB juga memberlakukan 6 hari kerja yaitu Hari Senin hingga Sabtu masuk pukul 08.00 sampai pukul 14.00 Wita dengan jam istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita.

Sementara untuk jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja. Hari Senin hingga Kamis masuk dimulai pukul 08.00 - 15.00 Wita dengan jam istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita.

Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pada pukul 08.00 hingga 15.30 Wita dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.

Nursalim juga menyatakan bahwa selama bulan Ramadhan apel pagi dan sore ditiadakan.

Jam Kerja ASN Lingkungan Pemkot Mataram Selama Ramadhan 2023

Pemerintah Kota Mataram juga menerapkan pemberlakuan jam kerja selama Ramadhan tahun 2023.

Hj Baiq Evi Ganevia selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram juga menjelaskan bahwa pemberlakuan ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, aturan jam kerja di Kota Mataram memberlakukan jam kerja selama 5 hari kerja dalam sepekan.

Adapun jam kerja untuk ASN hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 Wita - 15.00 Wita sementara waktu istirahat setengah jam mulai dari pukul 12.00 - 12,30 Wita.

Sedangkan hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra