Menuju konten utama

Imigrasi Permudah Pengajuan Kartu APEC Lewat Digitalisasi

Di tingkat nasional, jumlah aktif pemegang KBTC di Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang atau tumbuh 41,8 persen dibandingkan tahun 2025.

Imigrasi Permudah Pengajuan Kartu APEC Lewat Digitalisasi
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendorong pengoptimalan pemanfaatan fasilitas Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) atau APEC Business Travel Card (ABTC). Optimalisasi berupa digitalisasi ini, bertujuan meningkatkan manfaat ekonomi nasional serta menarik arus investasi asing langsung dari mitra counterpart para pebisnis Indonesia

Secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi APEC mencatatkan pertumbuhan signifikan, mencapai lebih dari 580.000 pemegang pada tahun 2026. Di tingkat nasional, jumlah aktif dari Indonesia pada tahun 2026 tercatat sebanyak 1.814 orang atau tumbuh 41,8 persen dibandingkan tahun 2025 dengan 1.279 permohonan.

"Digitalisasi itu paradigmanya harus makin mempermudah. Itu yang kita inginkan bahwa untuk pengajuan kartu APEC ini menggunakan digital, ada website-nya, tapi harus user-friendly," kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC diberikan kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pebisnis dalam negeri (pemegang saham, direksi, komisaris) pebisnis luar negeri, pejabat pemerintah, serta profesi tertentu seperti dokter spesialis, dokter sub-spesialis, dan arsitek. Kartu ini memberikan akses bebas visa berulang serta fasilitas antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC.

Hendarsam mengatakan, digitalisasi layanan KPP APEC merupakan bagian dari langkah efisiensi birokrasi keimigrasian. Kata Hendarsam, layanan diperbarui melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id. Dia berharap, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur.

Sebelum diperbaharui, pengajuan KPP APEC dilakukan secara manual dengan waktu penyelesaian sekitar enam bulan. Namun, dengan adanya pembaharuan sistem ini, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan melakukan pembayaran biaya sebesar Rp 2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi. Proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi membutuhkan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

Selain itu, KPP APEC yang disetujui kini terbit dalam format digital atau virtual yang dapat diakses melalui ponsel, menggantikan bentuk kartu fisik terdahulu. Format digital ini dilengkapi dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi, fitur verifikasi keaslian pemegang kartu, kepraktisan dalam penggunaan di lapangan, dan pembaruan informasi status persetujuan negara anggota secara real-time.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, mengatakan terdapat 19 negara atau wilayah ekonomi yang tercakup dalam fasilitas APEC. Sementara, Amerika Serikat dan Kanada memiliki ketentuan berbeda dan belum memberikan fasilitas bebas visa sebagaimana negara peserta lainnya.

"Namun memang ada satu privilege selama ini, untuk pengguna kartu APEC itu tidak membutuhkan visa untuk masuk ke negara tujuan, kecuali Amerika dan Kanada itu masih dalam proses perlahan-lahan. Namun dari 17 negara lain, pemegang kartu APEC masuk ke negara tersebut tidak membutuhkan visa," kata Eko.

Kemudian, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri Kadin Indonesia, Bernardino Moningka Vega, mengatakan, kartu APEC membantu memperlancar akses pengusaha Indonesia ke pasar internasional dan investor. Mobilitas yang lebih cepat dinilai penting untuk mendukung pertemuan bisnis serta negosiasi investasi.

Dia mencontohkan kegiatan bisnis di Jepang dan Korea Selatan yang menghasilkan penjajakan investasi senilai sekitar 34 miliar Dolar Amerika Serikat. Menurutnya, kemudahan mobilitas melalui kartu APEC menjadi salah satu faktor pendukung bagi pengusaha untuk menjalin komunikasi dan negosiasi dengan investor.

Baca juga artikel terkait IMIGRASI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher