Menuju konten utama

Imam Priyono-Achmad Fadli Resmi Mendaftar ke KPU Yogya

Pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli resmi mencalonkan diri menjadi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta. Keduanya mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta pada hari pertama pendaftaran.

Imam Priyono-Achmad Fadli Resmi Mendaftar ke KPU Yogya
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Imam Proyono (tengah) dan Ahmad Fadhli (kedua kiri) bersepeda menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Rabu (21/9). KPU Kota Yogyakarta membuka pendaftaran bagi peserta Pilihan Wali Kota Yogyakarta 2017 pada tanggal 21-23 September 2016. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc/16.

tirto.id - Pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli resmi mencalonkan diri menjadi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta. Keduanya mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta pada hari pertama pendaftaran, Rabu (21/9/2016).

Imam Priyono yang diusung PDIP dan Partai Nasdem itu tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta dengan memakai kemeja putih dan celana hitam sembari mengendarai sepeda. Imam dan Achmad bersepeda dari kantor DPC PDIP Kota Yogyakarta diiringi sejumlah pengurus partai pengusung dan setibanya di KPU Kota Yogyakarta disambut iringan musik rebana, demikian Antara melaporkan.

PKB Yogyakarta Dicoret dari Syarat Walkot Yogya

Didampingi pengurus partai pengusung, keduanya lantas menyerahkan dokumen untuk memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Setelah dilakukan pengecekan dokumen oleh KPU Kota Yogyakarta, ditemukan beberapa berkas yang harus dicoret, di antaranya pernyataan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung.

"PKB tidak memiliki kursi di DPRD Kota Yogyakarta, sedangkan dua partai lain yaitu PDIP dan Nasdem memiliki kursi. Sesuai aturan, maka yang dihitung adalah partai yang memiliki kursi. Selain itu, PKB tidak menyerahkan surat persetujuan dari pengurus pusat partai," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.

Oleh karena itu, lanjut dia, pernyataan PKB sebagai partai pengusung tidak dapat dilanjutkan sehingga harus dicoret. Kendati demikian pencoretan PKB dari persyaratan tidak akan mempengaruhi pencalonan karena kursi dari PDIP dan Nasdem sudah memenuhi syarat pencalonan yaitu 16 kursi atau lebih dari 20 persen kursi DPRD Kota Yogyakarta.

KPU Kota Yogyakarta menyatakan, seluruh syarat pencalonan telah dipenuhi oleh pasangan bakal calon dari PDIP dan Nasdem, namun ada beberapa syarat calon yang harus diperbaiki seperti pernyataan dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang dinilai kurang.

"Surat dari pengadilan baru memberikan keterangan tidak terkena tindak pidana. Namun belum memberikan keterangan tentang tidak dicabut hak suaranya serta tidak memiliki hutang yang merugikan keuangan negara," katanya.

Perbaikan kelengkapan berkas dokumen syarat calon harus sudah diserahkan ke KPU Kota Yogyakarta mulai 30 September hingga 4 Oktober.

Sementara itu, Imam Priyono mengatakan keinginannya untuk mengembalikan Yogyakarta sebagai Kota Budaya jika terpilih sebagai kepala daerah.

Sejumlah program sudah disiapkan di antaranya mengembalikan budaya bersepeda dengan gerakan Sego Segawe yang sebelumnya sudah dikenal masyarakat, menghentikan dan mengevaluasi jumlah hotel, serta mengembangkan pasar tradisional agar bisa bersaing dengan pasar modern.

Pasangan yang mengusung slogan Jogja Hebat itu menargetkan mampu mengantongi lebih 168.000 suara pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017.

Baca juga artikel terkait PILWALKOT YOGYAKARTA

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH

Artikel Terkait