tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Siti Nurbaya mewajibkan PT Freeport Indonesia (PTFI) membayar denda senilai Rp 460 miliar lantaran menggunakan kawasan hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.535,93 Ha.
Denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan penerapan kontrak karya (KK) PTFI
“Dalam aturannya dia menyelesaikan pelanggaran. Kami sebagai pemerintah harus asistensi makanya (yang memakai hutan tanpa izin) bayar Rp 460 miliar,” ucap Siti Nurbaya, pada Rabu (19/12).
Dalam laporan BPK yang dirilis pada tahun 2017 itu, Siti membenarkan bila wilayah operasi PTFI di Papua merupakan hutan lindung yang digunakan tanpa izin.
“Iya makanya itu jadi temuannya BPK,” ucap Siti.
Sejauh ini, Siti mengaku belum dapat menetapkan siapa yang akan melunasi kewajiban PNBP senilai Rp 460 miliar yang sempat tertunda itu.
Ketika ditanya apakah akan dibayarkan oleh PT Inalum atau PTFI, Siti menyebutkan hal itu perlu ditanyakan kepada Kementerian/Lembaga yang membidangi keuangan.
Mengenai pembayaran, Permenkeu No 91 Tahun 2009 tentang PNBP yang berasal dari Kawasan hutan, menyatakan proses verifikasi pembayaran ini menjadi ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut oleh KLHK.
“Saya enggak tahu itu kan keuangan. Nanti bisa tanya Kemenkeu,” ucap Siti.
Selain itu, Siti juga menyebutkan pembahasan IPPKH ini telah dimulai sejak Oktober 2017. Menurutnya sejak bulan itu, kementeriannya terus melakukan interaksi dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah Papua.
Ia mengaku hingga pukul 13.00 WIB tadi, ia masih berinteraksi dengan Gubernur Papua terkait areal hutan yang tengah difinalisasi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto