tirto.id - Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tak lama usai tangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga menggunakan narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Mutasi itu memunculkan dugaan intervensi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, membantah isu yang beredar sekaligus menegaskan partainya sudah memecat ketiga kader tersebut.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).
Soal mutasi polisi yang menangkap ketiga kadernya, Habiburokhman mengaku mendengar kabar bahwa para anggota tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada anggota DPRD Gerindra yang ditangkap. Dalam hal ini, dirinya menepis tudingan adanya campur tangan partai dalam mutasi tersebut.
“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” pungkasnya.
Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP./2026 tertanggal 23 Oktober 2026, yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Personel yang terkena mutasi berasal dari jajaran perwira hingga bintara.
Dari kalangan perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Ipda Andri Kiki, yang sebelumnya Kasubnit, menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah ke Polsek Tegalsari. Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, sementara Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Dilansir dari Antara, kasus ini bermula pada Senin (28/9/2026) dini hari. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang yang diduga menggunakan narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Tiga di antaranya adalah anggota DPRD Fraksi Gerindra, yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat soal dugaan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
Dari kamar hotel tersebut, polisi menyita satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































