Menuju konten utama

GeNose akan Mulai Dipakai di Stasiun Tugu & Pasar Senen 5 Februari

Alat screening COVID-19 GeNose akan digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021.

GeNose akan Mulai Dipakai di Stasiun Tugu & Pasar Senen 5 Februari
Petugas menunjukkan alat tes cepat Covid-19 melalui embusan nafas yang diberi nama GeNose hasil inovasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di RSUP Dr. Sardjito, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (26/10/2020). /ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Alat penyaringan (screening) COVID-19 buatan dalam negeri “GeNose” akan digunakan sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh mulai 5 Februari 2021 di dua stasiun KA yaitu Stasiun Pasar Senen, Jakarta, dan Stasiun Tugu, Yogyakarta.

“Sekarang kami masih gunakan di dua stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu Yogyakarta. Nanti secara bertahap penggunaan GeNose akan ditambah di titik-titik stasiun lainnya,” kata Menteri Perhubunan Budi Karya Sumadi saat meninjau uji coba penerapan GeNose di Stasiun KA Pasar Senen, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Menhub menjelaskan berdasarkan keterangan tim penemu dari UGM, alat GeNose tidak tiba-tiba diterapkan tetapi sudah melalui proses riset yang cukup lama sebelum bisa digunakan untuk publik.

“GeNose sudah mendapat izin edar dari Kemenkes dan sudah disetujui oleh Satgas Covid-19 dengan dikeluarkannya surat edaran, sehingga kami yakin alat ini sudah teruji untuk digunakan sebagai alat penyaringan Covid-19 di simpul-simpul transportasi seperti di stasiun,” ujar Menhub.

Sementara itu, Menristek Bambang Brodjonegoro menegaskan, alat GeNose ini adalah sebagai alat penyaringan (screening) dan bukan sebagai alat pengganti PCR Test.

“GeNose sudah diuji validasinya dengan 2.000 sampel dan akurasinya sudah 90 persen. Semakin banyak dipakai alat ini akan semakin akurat karena akan selalu di update oleh tim dari UGM,” kata Menristek.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan Genose masih harus menjalani uji klinis fase 4 untuk melihat sensitivitas dan specificity dibandingkan dengan PCR. “Masih memerlukan clinical trial yang fase 4 untuk membuktikan bahwa itu betul-betul bisa,” kata Kadir dalam keterangan pers, Senin (28/12/2020).

Walaupun sudah melalui berbagai pengujian, misalnya uji profiling menggunakan 600 sampel dari Rumah Sakit Bhayangkara dan Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid Bambanglipuro di Yogyakarta, sampai hari ini tidak ada satu pun laporan ilmiah mengenai itu. Pakar Biologi Molekuler Ahmad Rusdan Handoyo salah satu individu yang menunggu laporan tersebut.

Tanpa dilengkapi publikasi ilmiah, banyak pertanyaan yang menggantung dari alat tersebut. Dari aspek teknis penelitian, Ahmad mempertanyakan desain uji klinik yang digunakan dan pelaksanaannya. Itu penting karena akan memengaruhi hasil.

Selain itu, publikasi sejauh ini belum menjawab gas apa yang dideteksi oleh Genose dan kapan gas tersebut akan muncul serta kapan pula akan hilang. Pertanyaan itu penting dijawab untuk mengetahui risiko false positive dan false negative--masalah yang tak dapat diselesaikan oleh tes rapid.

“Gas ini munculnya kapan? Pada pasien yang seperti apa, gejala ringan atau berat? Orang yang sudah sembuh, masih pemulihan, itu antibodinya masih ada, kan. Nah kalau ini apakah gasnya sudah hilang?” kata Ahmad kepada reporter Tirto, Senin.

Ia khawatir tanpa publikasi yang memadai dengan standar ilmiah, dokter tidak bisa mendiagnosis karena tidak mendapat cukup penjelasan. Karenanya, ia mendorong agar publikasi dari Genose segera dibuka sehingga ilmuwan sepertinya bisa membantu mengedukasi masyarakat dan tenaga kesehatan juga bisa menggunakan alat itu tanpa keraguan.

Penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan kereta api jarak jauh selain tes rapid antigen dan PCR, tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran No 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada SE No 11 disebutkan bahwa individu yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA antar kota mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca juga artikel terkait GENOSE

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Gilang Ramadhan