tirto.id - Dua mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Mungki Hadipratikno dan Haerudin, akan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mungki sebelumnya menjabat Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, sedangkan Haerudin merupakan mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
KPK berharap penugasan keduanya di BGN dapat memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di lembaga yang kini dipimpin Sudaryono tersebut.
"Penugasan mantan personel KPK ke Badan Gizi Nasional [BGN] diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Budi mengatakan, penugasan dua mantan personel KPK di BGN menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan kerja sama antarlembaga. Sebelumnya KPK telah menerbitkan sejumlah rekomendasi hasil kajian mengenai potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Sehingga, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan," ujar Budi.
Mungki dan Haerudin telah dikembalikan ke instansi asal mereka, yakni Kejaksaan Agung, setelah masa penugasan di KPK berakhir pada 1 November 2026.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Mungki dan Haerudin telah bertugas di lembaga antirasuah selama lebih dari 10 tahun. Menurut dia, keduanya merupakan jaksa yang ditugaskan oleh Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK.
"Ya, jadi dua itu adalah jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































