tirto.id - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kembali menyatakan kesepakatan untuk tak menunda Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Mereka kembali menegaskan Pemilu 2024 memilih wakil rakyat, presiden dan wakil presiden tetap digelar serentak pada Rabu 14 Februari 2024. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
“Bisa kita setujui pak?” tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
“Setuju,” ucap para peserta rapat.
Doli juga menyebut bahwa Komisi II DPR RI menekankan agar KPU, Bawaslu, dan DKPP dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024.
“3 penyelenggara ini adalah ini satu kesatuan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Doli meminta Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama Komisi II DPR melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, dan konsep Pemilu 2024.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto