Menuju konten utama

Doktrin Hankamrata: Gagasan Nasution yang Dilanjutkan Soeharto

Nasution merumuskan Hamkamrata lewat pengalaman dan pemikirannya selama bergerilya di zaman Revolusi.

Doktrin Hankamrata: Gagasan Nasution yang Dilanjutkan Soeharto
Jenderal Abdul haris Nasution. FOTO/Wikipedia

tirto.id - Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Senin (11/11/2019), Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengemukakan konsep Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).

"Secara sejarah dan saya kira sampai sekarang masih berlaku, dan mungkin kita akan teruskan adalah bahwa pertahanan kita harus mendasarkan dan kita gunakan adalah pertahanan rakyat semesta," ujar Prabowo.

Ia menambahkan, secara teknologi kekuatan militer Indonesia mungkin tidak akan sanggup berperang dengan negara lain, oleh karena itu harus menggunakan sistem Hankamrata.

Konsep yang dikemukakan oleh Prabowo beririsan dengan program bela negara yang sempat dimunculkan kembali oleh Ryamizard Ryachudu, Menteri Pertahanan sebelumnya.

Perang Bergolak secara Semesta

Selepas Isya, beberapa jam sebelum peristiwa berdarah G30S, Menteri Koordinator Pertahanan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata Jenderal Abdul Haris Nasution tengah berada di Universitas Muhammadiyah Kebayoran Baru, Jakarta. Di kampus tersebut, ia memberi ceramah mengenai Hankamrata.

Saat itu, kondisi politik di Indonesia tengah panas karena perseteruan antara Angkatan Darat dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada hari itu, ipar Nasution melihat Kolonel Latief yang dianggap perwira progresif revolusioner tengah wira-wiri di sekitar kediaman Nasution. Namun, ia tidak menganggu Nasution untuk mewacanakan gagasannya soal pertahanan keamanan Indonesia.

Meski demikian, sebuah insiden sempat terjadi di kampus Universitas Muhammadiyah.

“Saya diantarkan oleh Kolonel M. Amin dan Kolonel Isa Edris. Rupanya selama saya berceramah ada kelompok pemuda yang tidak dikenal yang terus mengawasi, sehingga terjadi bentrokan dengan para mahasiswa yang bertugas sebagai penjaga keamanan,” kata Nasution dalam Titik Silang Jalan Kekuasaan Tahun 1966 (2006:138).

Gagasan Nasution tentang Hankamrata tidak bisa dipisahkan dari strategi perang gerilya yang ia lakoni selama Revolusi Kemerdekaan. Pengalaman dan pemikirannya itu kemudian ia tuangkan dalam buku Pokok-pokok Gerilja (1954) saat dirinya "diasingkan" oleh Presiden Sukarno setelah Peristiwa 17 Oktober 1952.

“Saya merasa banyak belajar secara dasar di masa gerilya di Jawa Barat,” ujar Nasution dalam Tanya-Jawab Mahasiswa-Taruna: Sekitar Sewindu Orde Baru (1974:85).

Ia menambahkan, dasar-dasar gerilya itu kemudian dikembangkan saat terjadi Agresi Militer Belanda II waktu ia menjadi Panglima Jawa. Sementara strategi anti-gerilya ia terapkan saat menghadapi masa-masa pemberontakan. Kedua strategi tersebut sama-sama menggunakan sistem teritorial Hankamrata.

Perang, kata Nasution, bukan hanya usaha angkatan perang, melainkan usaha rakyat semesta yang tidak bisa dipungkiri. Selama Revolusi Kemerdekaan Indonesia, TNI ditopang rakyat sipil dalam menghadapi tentara Belanda yang persenjataannya jauh lebih kuat. Tanpa bantuan rakyat, jangankan menang, TNI bahkan tak berarti apapun.

Saat diwawancarai oleh wartawan Filipina, mendiang Letnan Kolonel Adolf Lembong mengatakan bahwa TNI adalah tentara miskin. Senjatanya tidak seragam, amunisi terbatas, logistik tentara pun jauh dari standar tentara modern. Republik Indonesia yang baru lahir tak mampu mengongkosi tentaranya dengan baik. Itulah kenapa TNI tidak bisa lepas dari bantuan rakyat sipil.

Rakyat tidak hanya memberikan pemuda pemberaninya untuk dijadikan kombatan, mereka juga menyediakan bahan makanan untuk mengganjal perut TNI, dan ikut menyembunyikan anggota TNI dari kejaran tentara Belanda. Jika ada prajurit TNI terluka, rakyat juga siap untuk menolong.

Lolosnya Jenderal Sudirman dari sergapan tentara Belanda hingga bisa memimpin perang gerilya dari atas tandu, karena ada rakyat yang mau menampung dan memanggul tandu sang jenderal. Inilah bentuk nyata ketergantungan TNI kepada rakyat.

“Rakyat seluruhnya. Perang bergolak secara semesta, walaupun keputusan akhirnya ditentukan oleh kalah menangnya kedua angkatan bersenjata yang berhadapan,” tulis Nasution yang pernah sebentar belajar di akademi militer kerajaan Belanda di Bandung pada awal 1940-an.

Infografik Hankamrata

Infografik Hankamrata. tirto.id/Sabit

Hankamrata Zaman Orde Baru

Sepanjang Orde Baru, seperti dicatat A. Budi Susanto dan ‎A. Made Tony Supriatma dalam ABRI: Siasat Kebudayaan 1945-1995 (1995:36), Hankamrata adalah doktrin perang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Untuk mewujudkan Hankamrata, presiden daripada Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 55 tahun 1972 demi menyempurnakan organisasi pertahanan sipil dan organisasi perlawanan serta keamanan rakyat.

Pasal pertama dari Keppres ini mempertegas keterlibatan seluruh rakyat sesuai kemampuannya untuk ikut serta dalam pertahanan nasional, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945.

Pasal 5 Keppres nomor 55 menyebutkan bahwa "Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat jang selandjutnja disingkat Hansip dan Wankamra, dalam sistim Hankamrata adalah merupakan komponen pertahanan keamanan (hankam) dan komplemen ABRI."

Sementara Pasal 15 Keppres nomor 55 menyebutkan: "Hansip dikerahkan serta digunakan dalam menghadapi akibat bencana perang dan untuk akibat bencana alam lainnja baik bersifat pencegahan, penanggulangan maupun perbaikan."

Berbeda dengan Hansip, Wankamra dikerahkan untuk menghadapi keadaan darurat sesuai dengan tingkatan keadaan untuk membantu operasi yang dilakukan oleh ABRI, khususnya dalam rangka pertahanan dan pemulihan/pemeliharaan keamanan dalam negeri.

Untuk memenuhi hal itu, diperlukan pelatihan bagi Hansip dan Wankamra, yang waktu itu biayanya berasal dari anggaran belanja Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pertahanan Keamanan.

Bertahun-tahun kemudian, Keppres nomor 55 yang dikeluarkan oleh presiden daripada Soeharto dicabut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2014 (PDF). Hansip dan Wankamra pun kemudian dibubarkan.

Baca juga artikel terkait HANKAM atau tulisan lainnya dari Petrik Matanasi

tirto.id - Politik
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Irfan Teguh Pribadi