tirto.id - Penerapan BPJS Kesehatan kelas standar akan dimulai secara bertahap pada Juli 2022 mendatang. Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati menuturkan tahap awal dimulai dengan penetapan sembilan dari dua belas kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal atau milik pemerintah.
"Saat ini ada sekitar 34 RS vertikal. Jadi, harapannya 50 persen dari jumlah RS vertikal dapat mulai menerapkan kelas standar," katanya saat dihubungi reporter Tirto, Senin (13/6/2022).
Dia menuturkan, dasar pertimbangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN antara lain adalah untuk melaksanakan amanah Undang-Undang No 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Di samping juga memastikan mutu dan layanan JKN.
"Ini juga untuk memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi dan keselamatan pasien," katanya.
Kementerian Kesehatan dan DJSN sudah melakukan dialog dengan asosiasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan dan pemangku terkait sejak 2020. Lebih intens di 2021 sampai saat ini melakukan asesmen untuk persiapan pelaksanaan kelas standar.
"Berdasarkan assessment, implementasi kelas standar akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2022 sampai dengan 2024," ujarnya.
Sementara terkait iuran dikenakan peserta, DJSN enggan merinci. Karena saat ini terkait tarif masih dalam proses analisis dan dasar hukum pelaksanaannya.
"Kami akan informasikan apabila telah selesai. Mohon maklum," pungkasnya.
Sebelumnya Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menuturkan, standarisasi menuju kelas standar ini bukan hal baru. Implementasi tersebut sudah ada sejak 2004, ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pasal 19 prinsip ekuitas.
"Jadi seharusnya itu sudah berlaku sejak 2014. Namun kita diberi waktu penahapan pada saat itu, karena tidak terjadi kesepakatan diantara para pihak," kata Asih kepada reporter Tirto.
Kesepakatan muncul saat itu adalah memberlakukan kelas I, II dan II melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Sosial. Kemudian kembali diterbitkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kemudian diberikan tenggat waktu lima tahun untuk selesaikan ini. Melalui peta jalan jaminan kesehatan nasional. Yaitu Perpres 76/2014 dikasih waktu harusnya selesai 2019 sudah kelas rawat inap standar," ungkapnya.
Perpres 76/2014 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Ketenagakerjaan itu rupanya belum juga menemui kesepakatan. Akhirnya pemerintah kembali terbitkan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu mengizinkan masih diberlakukannya kelas I, II dan III.
"Lalu bagaimana muncul lagi Perpres 64/2020 tambahan waktu dua tahun sampai akhir tahun 2022 ini. Jadi kita sekarang, kita jelang tenggat akhir dari perintah penahapan," jelasnya.
Merujuk Perpres 64/2020 pasal 54 poin a dijelaskan bahwa tenggat waktu penerapan BPJS Kelas Standar sampai akhir 2022. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 juga menjelaskan soal tenggat waktu standarisasi pada 1 Januari 2023.
Melalui peraturan itu, seluruh rumah sakit wajib dan harus implementasikan BPJS Kelas Standar dan menghapus kelas I, II dan III sebelumnya berlaku. Asih menambahkan, untuk menuju kelas rawat inap standar membutuhkan berbagai kesiapan.
Mulai dari tempat tidur yang standar, hingga memenuhi aspek 12 indikator keselamatan mutu dan keselamatan pasien. Terlebih selama ini, kata Asih, BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III secara terukur belum memenuhi standarisasi
"Karena standarnya betul-betul diperhatikan. Karena ada 12 kriteria dan butuhkan waktu dan pemenuhannya. Jadi kita perbaikan kualitas. Jadi peserta JKN akan mendapatkan hak rawat inap itu sesuai dengan standar yang ditetapkan," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin