Menuju konten utama

Ditjen PAS Kemenkumham Revitalisasi Lapas Atasi Kelebihan Napi

Revitalisasi lapas akan membagi narapidana ke sejumlah lapas sesuai dengan kategori tingkat keamanan.

Ditjen PAS Kemenkumham Revitalisasi Lapas Atasi Kelebihan Napi
Tahanan Lapas Cipinang Jakarta Timur berbaris hendak memilih pada Pemilihan Umum 2019 Rabu (17/4/2019). tirto.id/Eddward S Kennedy

tirto.id - Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham berencana mempercepat revitalisasi lembaga pemasyarakatan atau penjara untuk menangani kelebihan kapasitas narapidana. Dasar revitalisasi yakni Permenkumham 35/2018.

"Kami ingin ada percepatan [revitalisasi penjara] sehingga bisa paling tidak menyelesaikan sebagian permasalahan overcrowding [kepadatan] sekaligus mengembalikan konsepsi pemasyarakatan yang sebenarnya sejak awal," kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh, di daerah Kemayoran, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Saat ini, kata Sri, masih mengujicoba pelaksanaan revitalisasi. Kini, ada 138 lapas yang dibagi ke dalam empat klasifikasi untuk melaksankaan ketentuan tersebut.

Sri akan melihat kemampuan lapas dalam menjalankan aturan, sehingga tidak memaksakan penerapan revitalisasi. Namun, Sri menargetkan proses revitalisasi selesai tahun ini walau masih percobaan.

Sri mengatakan, mereka akan menekankan pembinaan dalam pelaksanaan pembinaan. Mereka membagi dalam 4 klasifikasi, yakni minimum, medium, maksimum, dan super maksimum.

Pembagian ini dilakukan berdasarkan perilaku dan sikap narapidana. Petugas pun akan melakukan penilaian sesuai penilaian tim Ditjen Pemasyarakatan.

Penilaian pun tidak bisa sembarangan. Usai selesai penilaian, mereka akan ditempatkan sesuai penilaian. Ia pun menyebutkan semakin buruk perilaku narapidana, semakin kuat pengamanannya.

"Misalnya di maksimum security, kami tidak bicara di super maximum security karena di super maximum security itu perlakuannya sangat amat spesifik melibatkan pihak terkait misalnya teroris kami bekerjasama dengan BNPT dan Densus 88, tapi ini yang menjadi wilayah kerja kami misalnya terkait dengan Bandar tentu kita berkerjasama dengan BNN," Kata Sri.

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali