tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi karena terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap pengikutnya Abdul Ghani.
"Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban," kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Baca juga: Sidang Vonis Dimas Kanjeng Besok, 200 Polisi Disiagakan
Sebagaimana diwartakan Antara, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup, sehingga mendengar vonis tersebut jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.
JPU menganggap bahwa putusan hakim tersebut terlalu ringan untuk seorang "dalang" kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani yang dibuang di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.
Baca juga: Dua Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Murid Pribadi
"Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding," kata JPU Usman usai persidangan.
Terkait putusan tersebut, terdakwa Taat Pribadi langsung berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara itu karena penasehat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.
"Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut," kata M. Soleh, penasehat hukum Taat Pribadi.
Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdapat insiden yaitu protes dari salah seorang keluarga korban.
"Ini putusan macam apa. Apa hakim tidak memiliki anak dan istri. Seenaknya saja bikin putusan. Dia menjadi otak pembunuhan berencana pada dua orang, sedangkan hakim tidak memikirkan kondisi keluarga korban yang ditinggalkan," teriak Bibi Rasemjan, istri Ismail Hidayah setelah persidangan.
Baca juga: Dimas Kanjeng Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp25 Miliar
Menurutnya minimal hukuman untuk Dimas Kanjeng yakni penjara seumur hidup, bahkan seharusnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi mendapat hukuman mati karena menghilangkan nyawa orang.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.
Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktik penipuan yang dijalankannya.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra