tirto.id - Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan utang daerah melalui instrumen sanksi administratif yang tegas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026, pemerintah daerah diwajibkan untuk transparan dan tertib melaporkan posisi kumulatif pembiayaan serta kewajiban pembayaran kembali utang mereka secara berkala setiap semester.
Kewajiban pelaporan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pembiayaan utang daerah dan kewajiban pembayaran kembali pembiayaan utang daerah kepada menteri keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang berjalan.
Terkait jadwal penyerahan laporan tersebut, pemerintah pusat memberikan batas waktu tegas sebagaimana tercantum pada Pasal 12 ayat (3), yakni paling lambat tanggal 31 Juli 2027 untuk semester I tahun 2027; dan tanggal 31 Januari 2028 untuk semester II tahun 2027.
Pemerintah pusat tidak main-main dalam menegakkan disiplin pelaporan fiskal ini. Ketidakpatuhan daerah dalam menyerahkan laporan hingga melewati batas waktu yang ditentukan akan berimbas langsung pada alokasi dana transfer dari pusat.
"Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 12 ayat (4) PMK tersebut, dikutip Selasa (27/10/2026).
Dengan adanya ancaman penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah secara lebih serius guna menghindari terganggunya likuiditas anggaran operasional di daerah masing-masing.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id







































