tirto.id - Pemerintah menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II-2027 dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,7 triliun.
Dasar pemungutan cukai tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027. Namun, pemerintah masih membahas aturan teknis, termasuk besaran tarif dan ambang batas kandungan gula yang akan dikenai cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan regulasi turunan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester kedua tahun 2027,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Djaka, pembahasan tarif cukai MBDK masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.
“Masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa kandungan yang akan dipungut untuk kandungan gulanya,” katanya.
Secara regulasi, pengenaan cukai terhadap produk yang mengandung gula telah memiliki landasan dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini menyasar berbagai jenis minuman kemasan yang menggunakan gula tambahan, antara lain minuman bersoda, minuman energi, minuman berperisa tinggi gula, hingga minuman boba.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan sempat mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar Rp1.500 per liter untuk minuman siap konsumsi. Sementara itu, produk berbentuk konsentrat, sirup, atau ekstrak diusulkan dikenai tarif Rp2.500 per liter pada 2024.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR juga pernah merekomendasikan skema tarif sebesar 2,5 persen untuk setiap unit MBDK. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif dan skema pemungutan yang akan berlaku pada 2027.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































