tirto.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengkarantina uang setoran bank yang berasal dari masyarakat senilai Rp3,51 triliun pada 2020 untuk mencegah penularan COVID-19 melalui alat pembayaran tersebut.
"Karantina terhadap uang tersebut merupakan salah satu cara Bank Indonesia untuk turut berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB Heru Saptaji, di Mataram, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Antara.
Heru menyebutkan uang senilai Rp3,51 triliun yang sudah melalui proses karantina terdiri atas uang pecahan besar Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp3,32 triliun dan uang pecahan kecil (di bawah Rp50 ribu) sebanyak Rp189,92 miliar.
Karantina uang, kata Heru, dilakukan dengan cara menyimpan uang setoran bank dalam lokasi tertentu di khasanah uang Bank Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan disinfektan sesuai protokol COVID-19, sebelum diedarkan kembali kepada masyarakat melalui perbankan.
"Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan uang yang diedarkan terbebas dari virus corona jenis baru penyebab COVID-19," katanya.
Heru mengatakan karantina terhadap uang tunai terus dilakukan oleh Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB, di mana per 29 Januari 2021, total uang yang masih dalam karantina tercatat sebesar Rp458,64 miliar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga protokol COVID-19 dan mengoptimalkan penggunaan transaksi non-tunai dalam aktivitas ekonomi, antara lain dengan menggunakan internet banking, mobile banking dan QR Code Indonesia Standar (QRIS).
Bank Indonesia akan terus mendorong dan memperluas penggunaan QRIS oleh masyarakat di NTB dengan menambah jumlah merchant QRIS, khususnya pada pasar-pasar tradisional dan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.
"Hingga Desember 2020, tercatat sebanyak 57.407 penjual (merchant) telah memiliki QRIS di NTB," demikian Heru Saptaji.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan