Menuju konten utama

Cara Pendaftaran Politeknik Imigrasi Poltekim Kemenkumham 2018

Pendaftaran terbuka bagi lulusan SMA maupun pegawai Kemenkumham yang sudah diangkat jadi PNS.

Cara Pendaftaran Politeknik Imigrasi Poltekim Kemenkumham 2018
Ilustrasi. Sejumlah praja muda meluapkan kegembiraan dengan melakukan 'push up' seusai pelantikan praja muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XXIII tahun 2016 di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (8/8). Antara Foto/Fahrul Jayadiputra.

tirto.id - Politeknik Imigrasi (Poltekim), sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM membuka pendaftaran bagi taruna baru pada 2018. Pendaftaran dibuka mulai 9 April sampai 30 April 2018. Calon taruna/i tidak harus dari lulusan SMA, tapi juga pegawai Kemenkumham yang telah diangkat jadi PNS.

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar bisa membaca syarat-syarat pendaftaran Poltekim melalui surat edaran Kemenkumham atau berita yang telah diunggah Tirto sebelumnya.

Untuk melakukan pendaftaran, pelamar wajib melakukan secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password, kemudian mencetak tanda bukti pendaftaran I.

Setelah mencetak tanda bukti pendaftaran I pelamar wajib melakukan pendaftaran ke-2 untuk mengisi biodata dan mengunggah berkas lamaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran II melalui http://catar.kemenkumham.go.id dimulai tanggal 9 April sampai dengan 30 April 2018.

Khusus bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, tidak perlu melewati tahap pendaftaran melalui portal SSCN. Pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran II secara online di portal http://catar.kemenkumham.go.id.

Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Apabila memilih lebih dari satu, maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Berkas lamaran yang harus diunggah bisa berbentuk PDF atau JPG dengan ukuran minimal 500 kb dan maksimal 1 mb, yang terdiri dari:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp6.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam. Format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id.
  2. E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. ljazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Transkrip nilai ijazah (asli).
  5. Nilai rapor kelas XII (asli).
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polda yang masih berlaku (asli).
  7. Akta kelahiran/surat keterangan lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  8. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dan tidak tuli dari dokter RS Pemerintah/RS TNI/RS Polri (asli).
  9. Surat keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh lurah/ kepala desa sesuai domisili (asli), bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua.
  10. Surat pernyataan 6 poin dari pelamar. Surat pernyataan tersebut dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id. Surat ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp6.000.
  11. Pas foto berlatar belakang warna biru.
  12. Tanda bukti cetak pendaftaran I dari portal SSCN.
  13. Khusus bagi pelamar lulusan SLTA/sederajat tahun 2018, persyaratan pada huruf c, d dan e dapat digantikan dengan Surat Keterangan Mengikuti Ujian Nasional yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang (asli).
Bagi pelamar yang telah diangkat sebagai PNS Kemenkumham, selain melampirkan persyaratan pada huruf a sampai k, juga melampirkan:
  1. Surat Persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi (pimpinan unit eselon I atau kepala kantor wilayah).
  2. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
  3. Unggah SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2016, PPKP tahun 2017 dan SKP tahun 2018 di https://simpeg.kemenkumham.go.id.
Formasi yang dibuka untuk taruna pria di Poltekim tahun ini adalah sebanyak 225 taruna, sementara wanita 75 taruni. Pelamar dari pegawai Kemenkumham yang telah diangkat menjadi PNS mendapat kuota formasi masing-masing 10 orang (di luar kuota taruna pria dan wanita).

Selain Kemenkumham, sejumlah instansi juga membuka pendidikan kedinasan terdiri dari delapan kementerian atau lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Metereologi Geofisika, Badan Intelejen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Calon peserta seleksi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya yang tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

Baca juga artikel terkait KEMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra