tirto.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan segera melakukan proses pendataan daftar pemilih dalam Pemilu 2024.
Pantarlih adalah panitia bentukan PPS di semua level desa atau kelurahan yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Aplikasi yang dipakai untuk mememasukkan data adalah E-Coklit. Selain itu, bisa juga dipakai sebagai alat kontrol PPK kepada Pantarlih yang melaksanakan coklit.
Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Menggunakan Aplikasi e-Coklit
Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 pasal 19 disebutkan bahwa Pantarlih melakukan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Cara kerja Pantarlih dalam melakukan Coklit dengan aplikasi e-Coklit sebagai berikut:
1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
7. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
8. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
9. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
10. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara;
12. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih;
13. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih;
14. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit;
15. Setelah mencatat hasil Coklit secara manual, Pantarlih membuat akun dan meng-input data ke aplikasi e-Coklit;
16. Satu Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun e-Coklit yang diregistrasi oleh PPK;
17. Satu akun e-Coklit hanya untuk satu device (android);
18. PPK dapat mengetahui titik koordinat Pantarlih yang telah selesai melakukan Coklit secara manual.
Jadwal Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024
Berikut ini jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024:
- 14 Oktober 2022 – 14 Maret 2023: Penyusunan daftar pemilih
- 28 Februari – 5 April 2023: Penyusunan DPS
- 24 April – 12 Mei 2023: Penyusunan DPSHP
- 21 Mei – 21 Juni 2023: Penyusunan DPT
- 22 Juni 2023 – 14 Februari 2024: Rekapitulasi dan pengumuman DPT
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
- 22 – 24 Maret 2024: Penyusunan daftar pemilih
- 25 Maret – 12 April 2024: Penyusunan DPS
- 22 – 23 April 2024: Penyusunan DPSHP
- 24 – 25 April 2024: Penyusunan DPT serta Rekapitulasi dan pengumuman DPT
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto