tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panwascam atau Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai 23 April, lantas bagaimana cara daftar Panwascam Pilkada 2024?
Kategori peserta Panwascam Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu pelamar baru dan peserta existing. Peserta existing sendiri adalah peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang kini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.
Sementara peserta pendaftar baru adalah peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.
Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024
Secara umum, persyaratan pendaftaran Panwaslu kecamatan Pilkada 2024 terdiri dari:
Peserta existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
1. Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:
a. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
c. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;
d. Surat pernyataan (Lampiran II):
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Panwascam Pilkada 2024
Proses pemenuhan syarat Panwaslu Kecamatan existing, mulai dari penerimaan dan verifikasi berkas administrasi hingga penetapan nama yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 23 April sampai dengan 2 Mei 2024.
Sementara proses rekrutmen bagi pendaftar baru, akan dimulai dari penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon sampai dengan pengumuman nama-nama terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 23 Mei 2024.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Dipna Videlia Putsanra