Menuju konten utama

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Terbaru 2022 Melalui Web dan App

Cara mengecek sertifikat tanah melalui website www.atrbpn.go.id dan aplikasi Sentuh Tanahku.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Terbaru 2022 Melalui Web dan App
Ilustrasi sertifikat tanah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

tirto.id - Sertifikat tanah bisa dicek secara online yang disediakan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

Peluncuran layanan digital untuk mengecek tanah merupakan salah satu inovasi kebijakan dari BPN. Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah melalui website dan atau aplikasi bernama “Sentuh Tanahku”. Aplikasi ini bisa diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs. Sementara itu, pengecekan via website bisa diakses melalui browser.

Layanan digital ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online sekaligus mengecek keasliannya. Diharapkan masyarakat terhindar dari penipuan berkedok penjualan tanah, tetapi menggunakan sertifikat bodong.

Selain pengecekan, masyarakat juga bisa memeroleh informasi mengenai lokasi bidang tanah serta informasi fasilitas dan layanan yang disediakan oleh BPN.

Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Pengecekan tanah secara online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website https://www.atrbpn.go.id dan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.

Cek Lewat Website

Pengecekan via website bisa Anda lakukan dengan mengikuti langkah berikut:

1. Akses situs https://www.atrbpn.go.id melalui browser;

2. Kemudian pilih opsi ‘Publikasi’;

3. Lengkapi empat kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Cari Berkas’. Setelah itu, data info sertifikat akan ditampilkan beserta info kepemilikannya.

Cek Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Sebelum melakukan pengecekan sertifikat, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” melalui Playstore. Berikut ini adalah cara mengecek sertifikat secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”:

1. Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang masih aktif;

  • Masukkan username beserta kata sandi;
  • Dapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut;
  • Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun;

2. Setelah aktif, Anda dapat login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat;

3. Setelah masuk, Anda bisa memilih layanan Cek Berkas BPN online;

4. Klik pada pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Tugas dan Fungsi ATR/BPN

Tugas dan fungsi ATR/ BPN dicantumkan dalam laman resminya. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;

2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan

6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT TANAH atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora