tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada Minggu (10/10/2024). Absennya CFD pekan ini disebabkan oleh adanya peringatan hari Pahlawan.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan HBKB sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa Pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan (event) yang bersifat khusus baik nasional maupun internasional.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Kendaraan dan Untuk memperingati Hari Pahlawan, maka kegiatan HBKB pada 10 November 2024 ditiadakan,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi Tirto pada Kamis (7/11/2024).
Peniadaan HBKB berlaku di semua car free day (CFD) di wilayah DKI Jakarta. “Sudirman Thamrin dan yang di wilayah,” kata Syafrin.
Untuk diketahui, Peringatan Hari Pahlawan diperingati setiap 10 November setiap tahunnya. Pada tahun ini, Hari Pahlawan jatuh bertepatan dengan akhir pekan.
Hari Pahlawan diperingati seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang sudah berjuang mengusir penjajah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang