Menuju konten utama

BPK Temukan Denda Pengadaan Motor MBG Rp43,89 M Belum Dipungut

BPK merekomendasikan Kepala BGN memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat.

BPK Temukan Denda Pengadaan Motor MBG Rp43,89 M Belum Dipungut
Warga berjalan di dekat Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum dipungut dengan nilai minimal Rp43,89 miliar. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

“Terkait dengan belanja modal, terdapat pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang melebihi standar biaya/harga wajar sebesar Rp541,64 miliar dan denda keterlambatan pengadaan kendaraan roda dua yang belum dipungut minimal sebesar Rp43,89 miliar,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (14/10/2026).

Selain persoalan denda keterlambatan pengadaan kendaraan, BPK juga menemukan pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang melebihi standar biaya atau harga wajar sebesar Rp541,64 miliar.

Dalam pemeriksaan program MBG tahun anggaran 2025, BPK juga menemukan sisa dana pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra sebesar Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025.

“Terdapat pula denda keterlambatan dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp3,91 miliar,” kata BPK.

Selain itu, realisasi belanja barang program MBG senilai Rp20,44 miliar dinilai tidak tepat volume dan waktu serta tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproses pengembalian sisa dana program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetorkannya ke kas negara.

BPK juga merekomendasikan Kepala BGN memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait agar lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"BPK merekomendasikan Kepala Badan Gizi Nasional agar: (1) memproses pengembalian sisa dana Program MBG, kelebihan pembayaran, dan kekurangan penerimaan dengan menyetor ke kas negara, dan (2) memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen terkait untuk lebih cermat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujar BPK.

Baca juga artikel terkait BPK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi