tirto.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar meminta nelayan dan operator kapal untuk mewaspadai potensi gelombang laut tinggi hingga empat meter di jalur penyeberangan Bali pada 10-12 Juli 2023.
“Peningkatan kecepatan angin memicu peningkatan tinggi gelombang di perairan utara dan selatan Bali,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar, Cahyo Nugroho di Denpasar, Senin (10/7/2023).
BMKG menyampaikan potensi ketinggian gelombang laut hingga empat meter itu diperkirakan terjadi di Selat Bali, Selat Lombok, dan Selat Badung.
Berdasarkan pengamatan BMKG, secara umum kecepatan angin di Bali diperkirakan rata-rata hingga 45 kilometer per jam atau sekitar 24 knot yang bertiup dari arah timur-tenggara.
Meski begitu, BMKG memprakirakan kecepatan angin di perairan Laut Bali menguat dari 20 knot atau 37 kilometer per jam menjadi 30 knot atau 55 kilometer per jam pada 10-11 Juli 2023 yang bertiup dari tenggara-selatan.
Sedangkan untuk potensi ketinggian gelombang laut di Laut Bali diperkirakan mencapai hingga 2,5 meter.
BMKG menjelaskan pergerakan angin di Bali berasal dari Benua Australia yang bergerak ke daratan Asia pada peralihan ke musim kemarau.
Laut Bali berbatasan langsung dengan Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara, yang masih lebih rendah perkiraan ketinggian gelombang lautnya dibandingkan perairan selatan Bali yang diperkirakan mencapai enam meter.
Kawasan Laut Bali adalah jalur pelayaran kapal dari Surabaya menuju Indonesia bagian timur.
Selat Bali adalah jalur penyeberangan Bali-Jawa dan Selat Lombok adalah jalur penyeberangan Bali-Lombok serta merupakan jalur pelayaran kapal dari Bali menuju sejumlah kota di Indonesia bagian timur.
Sementara itu, Selat Badung adalah jalur penyeberangan Sanur di Denpasar menuju kawasan wisata Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung yang merupakan kawasan wisata bahari.
Kemudian, ketinggian gelombang laut di perairan wisata Nusa Dua diperkirakan mencapai hingga empat meter.
BMKG memaparkan kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran yakni perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
Editor: Gilang Ramadhan