tirto.id - Sebanyak 15 ekor curik Bali atau Jalak Bali Leucopsar rothschild, burung endemik yang berasal dari Bali, dilepasliarkan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (16/10/2026). Pelepasliaran dilakukan di Kampoeng Jalak Bali, Banjar Tingkih Kerep, Desa Tengkudak, dan Pura Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan 13 ekor Jalak Bali dilepasliarkan di Desa Tengkudak, sedangkan dua ekor lainnya di Desa Babahan.
“Ada 13 ekor Jalak Bali yang dilepas di Desa Tengkudak dan dua di Desa Babahan kemarin,” ujar Ratna, Sabtu (17/10/2026).
Ratna menjelaskan, 13 ekor Jalak Bali yang dilepas di Desa Tengkudak merupakan hasil hibah dari Yayasan Begawan. Hibah dilakukan setelah izin penangkaran yayasan tersebut berakhir dan tidak diperpanjang. BKSDA Bali kemudian menyerahkan burung-burung itu kepada Yayasan Friends of Nature, People, and Forest (FNPF) untuk dilepasliarkan.
Desa Tengkudak dipilih sebagai lokasi pelepasliaran setelah tim ornitologi Universitas Udayana (Unud) melakukan kajian terhadap kesesuaian habitatnya.
“Pada 2024 dan 2025, Yayasan FNPF bersama BKSDA Bali juga telah melakukan pelepasliaran dengan total 64 ekor indukan,” jelas Ratna.
Sementara itu, dua ekor Jalak Bali yang dilepasliarkan di Desa Babahan merupakan hasil penyitaan setelah dijerat warga di Desa Jatiluwih pada Agustus 2025. Sebelum dikembalikan ke alam, kedua burung tersebut menjalani perawatan untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Ratna menjelaskan, kedua burung itu semula dijerat untuk dijadikan peliharaan, bukan untuk diperjualbelikan. Jalak Bali merupakan satwa dilindungi yang memiliki ciri khas bulu putih, dengan ujung sayap dan ekor berwarna hitam serta kulit biru terang di sekitar mata.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan perangkat desa, kepolisian, BKSDA, dan Yayasan FNPF. Dalam proses itu, warga yang menjerat burung juga diwajibkan menjalani Guru Piduka, yakni ritual permohonan maaf secara niskala dalam tradisi Hindu Bali melalui persembahan atau banten.
“Warga bersangkutan wajib menjalani Guru Piduka sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala. Ini menjadi pengingat, pelestarian satwa liar memerlukan kesadaran, tanggung jawab, dan kepedulian bersama,” kata Ratna.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga September 2026, sebanyak 87 anakan Jalak Bali tercatat telah menetas dan bertahan hidup di alam liar di kawasan Desa Tengkudak.
Anakan tersebut terpantau dalam tiga kelompok atau flock. Dengan perkembangan itu, populasi Jalak Bali di Banjar Tingkih Kerep, Desa Tengkudak, diperkirakan mencapai 140–150 ekor.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































