Menuju konten utama

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta

Penonaktifan itu setelah keduanya terlibat perkelahian di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG dan Korwil Purwakarta
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (19/10/2026). trito.id/ Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menonaktifkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta setelah keduanya terlibat perkelahian di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan penonaktifan dilakukan setelah adanya pemeriksaan kepada kedua belah pihak, Senin (19/10/2026). BGN juga tengah memproses sanksi disiplin terhadap keduanya sesuai ketentuan kepegawaian.

"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," ujar Tysa dalam keterangan yang diterima Tirto, Senin (19/10/2026).

Tysa menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pihak mengakui kesalahan masing-masing dalam peristiwa perkelahian tersebut. BGN kemudian menindaklanjuti hasil pemeriksaan itu melalui mekanisme penanganan kepegawaian.

"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat. Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," kata Tysa.

Ia menambahkan penetapan sanksi disiplin terhadap keduanya masih diproses oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN. Sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," ujar Tysa.

BGN menyatakan penanganan terhadap kedua pihak dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan. Keputusan mengenai sanksi disiplin akan ditetapkan melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama