tirto.id - Kasus gurauan bom di pesawat kembali terjadi. Kali ini, aksi itu dilakukan seorang penumpang Lion Air berinisial YS (25) dalam penerbangan dengan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur pada Minggu (27/5/2018).
Karena candaan tersebut, penerbangan Lion Air bernomor JT280 tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal terbang semula pukul 11.40 WIB. Pesawat akhirnya lepas landas pukul 14.15 WIB dan telah mendarat di Kuala Lumpur pukul 17.01 MYT, membawa 127 penumpang dewasa dan enam anak-anak.
“YS mengatakan kepada penumpang lainnya bahwa ada bom di pesawat ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding). Awak kabin dan beberapa penumpang lainnya mendengar ungkapan YS,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam rilis yang diterima Tirto.
Pilot beserta seluruh kru kemudian menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom untuk memastikan keselamatan penerbangan. Danang menjelaskan, seluruh penumpang, barang bawaan, dan kargo, dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali.
“Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Lion Air memutuskan untuk tidak menerbangkan YS berikut barang bawaannya. YS juga diserahkan ke kepolisian bandara untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut, ujar Danang.
Insiden gurauan soal bom di pesawat sebelumnya juga terjadi di Bandara Banyuwangi, dilakukan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi bernama Basuki Rahmad dan Nauval Badri.
Keduanya diamankan karena bercanda soal bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta pada Rabu, 23 Mei 2018. Saat memasuki pemeriksaan, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.
Kasus ini kini dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur. Kedua penumpang terancam dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Polri telah mengimbau pada masyarakat agar tidak membuat gurauan dengan isu bom karena hal tersebut bisa berujung pemidanaan.
"Iya bisa [dipidana]. Karena mengganggu ketertiban umum," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, pada 24 Mei lalu, seperti dilansir Antara.
Pihaknya meminta masyarakat selalu mengikuti peraturan keamanan di tempat-tempat umum. Menurut dia, Polri tidak akan pernah main-main mengenai isu soal bom.
"Setiap ada yang menyatakan itu [bom] pasti harus disterilisasi. Kalau hanya main-main, tapi ternyata betul, semua jadi salah. Jadi tidak boleh main-main dengan mengatakan ada bom," kata dia menegaskan.
Editor: Yuliana Ratnasari