tirto.id - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo, menyebut ada sekitar Rp10.000 triliun aktivitas ekonomi Indonesia yang luput dari pencatatan resmi.
"Kalau PDB kita tercatat Rp25 ribu triliun, itu diakui oleh IMF, Bank Dunia dan Bank Indonesia dan pemerintah kita. Ternyata ekonomi kita jauh lebih besar. Menurut Bank Dunia, kurang lebih 35-40 persen kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat," kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Hashim, aktivitas yang tak tercatat sebagai Produk Domestik Bruto (PDB) dahulu lazim disebut pasar gelap atau black market. Kini menurutnya istilahnya telah bergeser menjadi grey market atau ekonomi bayangan agar tidak menyinggung pihak mana pun.
Ia menuding banyaknya transaksi tunai sehari-hari tanpa bukti pembayaran sebagai penyebab aktivitas ekonomi luput dari pencatatan. Kondisi ini, menurutnya, sekaligus menyulitkan negara memungut pajak.
Hashim mencontohkan seorang tukang pangkas rambut bernama Anton yang sebulan sekali datang ke apartemennya dan selalu dibayar tunai tanpa kuitansi.
"Ternyata ada jutaan transaksi seperti yang dilakukan oleh Anton dan Yanti. Jadi dikali ratusan juta, dan sebagian jumlahnya termasuk mungkin warung tegal, salon, dan lain-lain, semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp10 ribu triliun," ujar Hashim.
Dari angka itu, ia menyimpulkan posisi Indonesia selama ini keliru dalam tangga ekonomi dunia berdasarkan PDB.
"Sesungguhnya ekonomi Indonesia bukan 16 terbesar di dunia, melainkan mungkin 12 atau 11 ekonomi terbesar di dunia. Ini patut dibanggakan," katanya.
Ekonomi Bayangan vs Ekonomi Informal: Memahami Cakupannya
Pernyataan Hashim mencampuradukkan sejumlah istilah, ”mulai dari pasar gelap (black market), grey market, hingga ekonomi bayangan (shadow economy)”. Seolah-olah seluruh transaksi berbasis tunai dan usaha tanpa pembukuan berada di luar PDB. Padahal, statistik internasional membedakan jenis-jenis aktivitas ini secara teoretis maupun metodologis.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menekankan bahwa transaksi informal yang legal berbeda secara konsep dengan ekonomi bayangan yang destruktif atau melanggar hukum.
"Shadow economy dalam kacamata sempit sering diidentikkan dengan aktivitas yang sengaja tersembunyi dari sistem formal, seperti judi, pelacuran, atau perdagangan narkoba. Ini jelas tidak tercatat dalam sistem ekonomi resmi dan harus diberantas," jelas Nailul kepada Tirto, Jumat (30/10/2026).
Adapun kegiatan ekonomi yang berjalan secara legal, tetapi tidak dibukukan secara formal oleh pelakunya seperti tukang cukur keliling atau warung kelontong merupakan informal economy (ekonomi informal).
Namun, dalam literatur ekonomi makro, batas kedua istilah tersebut saling beririsan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menjelaskan bahwa shadow economy secara luas juga dapat mencakup kegiatan legal yang disengaja tak dilaporkan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
"Penyebab utama shadow economy antara lain keinginan pelaku usaha menghindari beban pajak dan kebijakan fiskal; regulasi dan izin usaha resmi yang terlalu rumit; serta besarnya sektor informal berbasis tunai dengan literasi keuangan yang masih rendah," paparnya.
Dalam kerangka statistik internasional, United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) mengelompokkan seluruh aktivitas ini ke dalam kategori Non-Observed Economy (NOE). UNECE merinci NOE mencakup ekonomi legal yang disembunyikan (underground), aktivitas ilegal, sektor informal, produksi rumah tangga untuk konsumsi sendiri, hingga data yang terlewat akibat keterbatasan teknis.
Penting dicatat bahwa UNECE mendefinisikan NOE sebagai aktivitas yang sulit diukur secara langsung, bukan berarti otomatis dikecualikan dari PDB. Badan statistik di berbagai negara dipandu untuk menyusun estimasi agar aktivitas informal tersebut sejauh mungkin tetap terhitung dalam PDB.
Benarkah Transaksi Tunai Informal Sama Sekali Luput dari PDB?
Ketiadaan pembukuan formal atau laporan pajak pada usaha mikro seperti salon dan warteg tidak serta-merta membuat nilai ekonominya nol dalam PDB. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menerangkan bagaimana instrumen statistik menghitung sektor informal ini.
"Aktivitas informal tanpa pembukuan tetap masuk cakupan PDB melalui estimasi statistik. Ketiadaan laporan keuangan atau catatan pajak tidak membuktikan kegiatan tersebut belum dihitung. World Bank menguraikan keterbatasan data pencatatan langsung, bukan menyatakan seluruh ekonomi informal berada di luar PDB," terang Rizal ketika dihubungi Tirto, Sabtu (31/10/2026).
Rizal menggarisbawahi kekeliruan umum dalam memahami PDB, yaitu menyamakan omzet atau perputaran uang tunai dengan Nilai Tambah Bruto (Gross Value Added). PDB sejatinya hanya menghitung nilai tambah, yakni total output dikurangi konsumsi antara seperti biaya bahan baku, listrik, dan alat.
Transaksi tunai memotong rambut yang diterima Anton, misalnya, sebagian nilai pembentuknya seperti sampo, gunting, dan energi listrik sebenarnya sudah tercatat lebih dulu di sektor manufaktur dan energi.
Untuk memperkirakan nilai tambah sektor informal, Badan Pusat Statistik (BPS) menggabungkan berbagai pendekatan metodologi secara terpadu. BPS menggelar Sensus Ekonomi 10 tahunan yang mencakup seluruh bidang usaha serta menjalankan Survei Usaha Mikro Kecil (UMK) tahunan untuk mengestimasi rata-rata pendapatan dan biaya sektor informal.
Di sisi lain, transaksi tunai masyarakat untuk jasa informal terekam melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang mencatat pengeluaran konsumsi rumah tangga. Selanjutnya, data konsumsi dan produksi tersebut diselaraskan dalam Tabel Penyediaan dan Penggunaan (Supply and Use Tables / SUT) untuk menguji konsistensi angka sekaligus meminimalkan celah ketidakcacatan (under-coverage).
Meski BPS mengakui masih ada keterbatasan, seperti adanya jeda waktu Sensus Ekonomi 10 tahunan atau pembaruan data sektor penggilingan padi, sebagian besar aktivitas informal skala kecil sejatinya sudah ter-rekapitulasi dalam angka PDB nasional.
Mengapa Angka Rp10.000 Triliun Tak Otomatis Menggeser Peringkat PDB Indonesia?
Klaim Hashim bahwa Indonesia memiliki potensi 'tambahan' PDB sebesar Rp10.000 triliun merujuk pada estimasi Bank Dunia yang menyebut output ekonomi informal Indonesia mencapai sekitar 35-40 persen dari PDB resmi.
Rujukan tersebut sejalan dengan makalah kerja Bank Dunia bertajuk "Informality in Indonesia: Levels, Trends, and Features" (2023), yang mengestimasi informal output Indonesia rata-rata sebesar 36 persen terhadap PDB resmi sepanjang 2011-2019.
Namun, studi Bank Dunia menggunakan model ekonometrika Multiple Indicators Multiple Causes (MIMIC), sebuah metode estimasi berbasis indikator makro seperti jumlah uang kartal beredar dan tingkat partisipasi kerja, bukan inventarisasi transaksi yang luput dari BPS.
Rizal Taufikurahman menegaskan bahwa angka 36 persen dari Bank Dunia bersifat relatif terhadap PDB yang sudah ada.
"Angka informalitas sekitar 36 persen merupakan estimasi model terhadap PDB resmi, bukan indikator kekurangan pencatatan BPS. Karena itu, menambahkannya secara langsung 100 persen ke PDB berisiko tinggi menimbulkan penghitungan ganda (double counting)," jelas Rizal.
Berdasarkan data Bank Dunia, PDB nominal Indonesia berada di kisaran 1,396 triliun dolar AS (sekitar Rp25.000 triliun) dan menempati peringkat ke-16 dunia di bawah Spanyol yang mencatatkan 1,6 triliun dolar AS. Jika angka Rp10.000 triliun atau sekitar 560 miliar dolar AS ditambahkan begitu saja tanpa rekonsiliasi nilai tambah, PDB Indonesia secara kalkulasi matematis memang menjadi 1,96 triliun dolar AS, seolah-olah naik ke peringkat 12 mendepak Korea Selatan yang berada di posisi 1,88 triliun dolar AS.
Namun, simulasi penambahan tersebut cacat secara metodologi. Peringkat PDB global yang valid mensyaratkan revisi standar System of National Accounts (SNA) yang diakui secara internasional, bukan sekadar menjumlahkan taksiran model ekonomi informal ke atas PDB resmi yang sudah dihitung BPS.
Tantangan Riil: Masalah Basis Pajak, Bukan Sekadar Angka PDB
Meski interpretasi Hashim terhadap data PDB keliru secara statistik, persoalan utama yang ia angkat yakni rendahnya rasio penerimaan negara akibat dominasi sektor informal tetap menjadi tantangan nyata.
Bank Dunia (2023) mencatat penerimaan pemerintah umum Indonesia pada periode 2011-2019 hanya rata-rata 14 persen dari PDB, tertinggal jauh dari rata-rata negara berkembang di kawasan Asia Pasifik.
Lemahnya penerimaan pajak ini dipicu oleh besarnya proporsi ekonomi informal dan tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Esther Sri Astuti menekankan bahwa persoalan utama ekonomi informal bersumber dari struktur tenaga kerja.
"Saat ini sekitar 60 persen angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal. Tantangan terbesar pemerintah adalah mendorong formalisasi secara bertahap agar perlindungan kerja meningkat dan basis pajak negara meluas," jelas Esther.
Namun, strategi formalisasi membuahkan dilema tersendiri. Memaksakan pengenaan pajak pada sektor informal berskala mikro tanpa meningkatkan kapasitas usaha mereka justru berisiko menekan daya beli masyarakat kelas bawah.
Klaim bahwa Rp10.000 triliun aktivitas ekonomi Indonesia "luput dari PDB" sehingga peringkat ekonomi Indonesia melompat ke posisi 11 atau 12 dunia pada dasarnya tidak tepat secara metodologi statistik. Sebagian besar aktivitas informal berbasis tunai sejatinya telah diperhitungkan oleh BPS melalui pencatatan konsumsi rumah tangga dan pengujian tabel SUT.
Selain itu, angka 36 persen dari Bank Dunia merupakan hasil estimasi model ekonometrika, bukan daftar nilai transaksi riil yang tidak tercatat. Menjumlahkan angka estimasi tersebut secara langsung ke PDB resmi justru akan memicu penghitungan ganda.
Tantangan utama transaksi tunai pada sektor informal sebenarnya bermuara pada rendahnya basis pajak (tax base) dan jaminan perlindungan tenaga kerja, bukan kekeliruan mendasar pada angka PDB nasional.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































