tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan ketentuan batasan auto rejection pada perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai 20 Oktober 2026.
Dalam penyesuaian ini, BEI menetapkan batas auto rejection bawah (ARB) sebesar Rp1 untuk saham dengan rentang harga Rp11-Rp14.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ketentuan baru itu berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Berdasar ketentuan terbaru, saham dengan rentang harga Rp1-Rp10 memiliki batas auto rejection atas (ARA) sebesar Rp1 dan ARB sebesar Rp1.
Sementara itu, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar Rp1.
Saham dengan harga Rp15-Rp200 tetap memiliki ARA sebesar 35 persen dan ARB sebesar 7 persen.
Lalu, saham dengan harga di atas Rp200-Rp5 ribu, batas ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB 7 persen. Kemudian, saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 7 persen.
BEI menyatakan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah berlaku pada 19 Oktober 2026.
"Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan," demikian surat keterangan BEI, dikutip Selasa (20/10/2026).
BEI menetapkan kebijakan batasan auto rejection tersebut berlaku mulai 20 Oktober-31 Desember 2026. Ketentuan itu akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika pasar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































