tirto.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur (Jatim) menemukan dugaan maladministrasi dalam pemberian pembebasan bersyarat terpidana kasus pelecehan santri di Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pun memeriksa enam orang terkait pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Kepala kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali, mengatakan, Ditjenpas meninjau kembali pemberian pembebasan bersyarat Bechi setelah menjadi perhatian publik. Hasil peninjauan kembali menemukan dugaan malindikasi dan maladministrasi dari pemberian status tersebut.
“Dari kejadian itu, kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada mal-indikasi dan maladministrasi, sehingga pimpinan-pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan” ujar Kusnali, Kamis (8/10/2026).
Dengan adanya indikasi tersebut, Kanwil Ditjenpas Jatim sudah membentuk tim pemeriksaan sebagai upaya investigasi lebih lanjut.
“Kami sudah melakukan tindak lanjut, membentuk tim pemeriksaan, dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim inspektorat, kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa” ujarnya
Ia menyatakan sebanyak 6 orang petugas yang sedang diperiksa tim investigasi yang terdiri atas petugas dari badan pemasyarakatan (bapas) dan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas).
“yang diperiksa dari lapas ada 5 orang, dari bapas ada 1 orang, berjumlah 6 orang nanti kita tunggu hasilnya dari tim inspektorat seperti apa” imbuhnya.
Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan karena keputusan PB sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak warga binaan.” tegas Kusnali.
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































