Menuju konten utama

Bakom Dorong Big Tech Berbagi Keuntungan Adil Bagi Media

Bakom mengatakan upaya ini ditujukan untuk melindungi hak jurnalis dan pekerja media.

Bakom Dorong Big Tech Berbagi Keuntungan Adil Bagi Media
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan. (FOTO/Bakom RI).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI berupaya mendorong platform digital dan perusahaan teknologi besar (big tech) menerapkan pembagian keuntungan yang adil bagi media.

Menurut Bakom, upaya ini ditujukan untuk melindungi hak jurnalis dan pekerja media. Informasi yang mereka hasilkan dinilai rentan dimanfaatkan platform digital dan big tech untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan keakuratan informasi maupun hak kepemilikan media pembuat berita.

"Pemerintah kalau bisa dikasih masukan bagaimana merumuskan keadilan, ke depan kita juga bisa mendorong agar Indonesia bisa bernegosiasi dengan pemilik-pemilik big tech," kata Kepala Bakom RI, Syahganda Nainggolan, saat menyampaikan dorongan itu saat membuka Local Media Summit 2026 di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dalam acara yang dihadiri ratusan pekerja media dari seluruh Indonesia itu, Syahganda menyoroti perkembangan media sosial dan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Keduanya, turut memperluas penyebaran informasi di ruang publik, termasuk informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kondisi itu, menurut Bakom, merugikan masyarakat sebagai penerima informasi, juga jurnalis dan pekerja media yang mengumpulkan dan memberitakan informasi lewat verifikasi langsung di lapangan. Informasi yang diproduksi media pun rentan disebarluaskan tanpa atribusi semestinya kepada media asal, bahkan berisiko mengalami penambahan atau pengurangan data faktual.

Syahganda menyebut media lama, termasuk media lokal arus utama, punya kejelasan sumber berita dan tanggung jawab atas informasi yang diberitakan.

"Nah, kalau di media lama, ya termasuk media-media lokal yang media mainstream, di situ ada pertanggungjawaban yang bisa dikejar oleh publik," tutur Syahganda.

Ia menegaskan pentingnya menjaga keterlibatan publik dalam pemberitaan guna mewujudkan keadilan, baik bagi masyarakat sebagai penerima informasi maupun media sebagai penyajinya.

"Ada keadilan buat masyarakat yang menerima berita, dan juga penting ada keadilan buat media yang memberitakan," tutur Syahganda.

Contoh Australia dan negosiasi dengan Google dan Meta

Syahganda menilai pembagian keuntungan yang adil bagi industri media bukan hal mustahil. Ia mencontohkan kebijakan pemerintah Australia. Menurut Bakom, Australia pada Agustus 2026 mengesahkan undang-undang baru yang mewajibkan big tech berbagi pendapatan atau membayar pungutan khusus kepada penerbit media berita lokal.

"Nah seperti itu kan, kita juga media Indonesia harus juga ke arah sana. Karena teman-teman capek di bawah, memberitakan (informasi) di media lokal. Bagaimana pembagian hasilnya? Pembagian keuntungan?" kata Syahganda.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini menjadi semakin krusial di era kecerdasan buatan seperti ChatGPT, yang kerap mengabaikan hak kepemilikan karya maupun hak cipta para pembuat konten.

"Karena dia tidak peduli lagi dengan yang namanya kepemilikan teman-teman. Jadi, patennya, right issue itu bagaimana," tutur dia.

Bakom menyebut pemerintah terus bernegosiasi dengan perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta. Tujuannya mendorong pembagian keuntungan yang adil bagi media sekaligus meningkatkan keamanan dan keakuratan informasi yang disebarluaskan.

"Nah kalau Meta, kita masih negosiasi, mudah-mudahan mereka bersedia. Agar di kita jangan banyak orang yang (menyebarluaskan informasi) bersembunyi di balik anonim-anonim itu," pungkas Syahganda.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama